News
Selasa, 1 Maret 2011 - 16:37 WIB

TV & radio dilarang siaran di Bali saat Nyepi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar (Solopos.com)–Umat Hindu di Bali akan merayakan Hari Raya Nyepi pada 5 maret 2011. Agar Nyepi berjalan khidmat, stasiun televisi dan radio dilarang bersiaran dan merelay siaran selama satu hari.

“Kami mengimbau dan meminta secara tegas agar seluruh lembaga penyiaran tidak bersiaran atau merelay siarannya sampai ke Bali pada Hari Raya Nyepi,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Komang Suarsana pada jumpa pers di kantor Pemprov Bali, Jl Basuki Rahmat, Denpasar, Selasa (1/3/2011).

Advertisement

Seluruh lembaga penyiaran radio dan televisi diminta tidak bersiaran atau merelay siaranya pada Nyepi sejak pukul 06.00 Wita, Sabtu (5/3/2011) hingga pukul 06.00 Wita, Minggu (6/3/2011).

Larangan televisi bersiaran disampaikan kepada seluruh stasiun televisi lokal, swasta nasional dan pengelola televisi berlangganan. “Semua perwakilan lembaga penyiaran sudah sampaikan kesepakatan dengan bentuk tidak bersiaran dan merelay siaran selama Nyepi,” kata Suarsana.

Bahkan, pengelola televisi berlangganan juga mengakui secara teknis bisa mematikan siarannya kepada pelanggannya di Bali.

Advertisement

Suarsana mengakui pada Nyepi 2010 lalu, semua lembaga penyiaran radio dan televisi tidak bersiaran selama Nyepi. Hanya saja, saat itu televisi berlangganan masih bisa bersiaran selama Nyepi.

Ia menambahkan imbauan tersebut telah disampaikan kepada Kemenkominfo, KPI Pusat, dan seluruh lembaga penyiaran. “Jika ada yang tidak mematuhi, kami akan melakukan penilaian terhadap aktivitas penyiaran dan proses perizinan baru dan perpanjangan,” katanya.

(dtc/tiw)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : NYEPI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif