News
Selasa, 16 November 2021 - 16:53 WIB

TV Analog Setop Siaran Maksimal 2 November 2022

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menargetkan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) paling lambat 2 November 2022. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menargetkan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) paling lambat 2 November 2022.

“Paling lambat tanggal 2 November 2022,” kata Johnny dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Advertisement

Johnny menjelaskan penyelesaian tahapan ASO ditetapkan melalui Pasal 60 A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembaharuan dari UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam pasal itu dijelaskan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Advertisement

Dalam pasal itu dijelaskan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Mudah! Cara Cek TV Bisa Terima Siaran Digital 

Johnny mengatakan penyelesaian ASO dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap pertama untuk 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota hingga 30 April 2022.

Advertisement

Tahap ketiga untuk 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten/kota hingga 2 November 2022.

“Pembagian ini akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, di mana tahap akhir sesusi UU harus dilakukan paling lambat 2 November 2022,” jelas Johnny.

Baca Juga: Siaran TV Digital: Tenang! Warga Miskin Dapat STB Gratis, Cek Caranya 

Advertisement

Johnny mengungkapkan pelaksanaan siaran digital telah dimulai pada tanggal 31 Agustus 2019 melalui siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara bersamaan.

Johnny mengingatkan dalam tahapan ASO, juga memperhatikan kesiapan infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran. Baik itu lembaga penyiaran publik, swasta, lokal hingga komunitas.

“Selain infrastruktur, perlu pula dipersiapkan perangkat di studio, sumber daya manusia (SDM) serta televisi penerima siaran digital atau perangkat yang memungkinkan diterimanya siaran digital (set top box),” jelas Johnny.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif