News
Rabu, 12 Agustus 2015 - 09:15 WIB

TUNJANGAN KINERJA TNI : Jokowi Naikkan Tunjangan TNI, Ini Besarannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Tunjangan kinerja TNI diberikan oleh negara seperti diatur dalam Perpres No. 87/2015.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Peraturan Presiden No. 87/2015 yang diteken 31 Juli lalu.

Advertisement

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (11/8/2015), mulai dari prajurit, PNS, dan pegawai lainnya dalam satuan organisasi TNI selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang juga diberikan tunjangan kinerja yang besarnya sesuai kelas jabatan.

Kisaran besaran tunjangan jabatan berkisar Rp1,1 juta untuk kelas jabatan 2 dan paling besar Rp35 juta untuk kelas jabatan 19.

Advertisement

Kisaran besaran tunjangan jabatan berkisar Rp1,1 juta untuk kelas jabatan 2 dan paling besar Rp35 juta untuk kelas jabatan 19.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan TNI, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberikan secara on top [tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku], diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Advertisement

Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan TNI tersebatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut adalah:

No. — Kelas Jabatan — Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan
1. — 19 — Rp. 35.071.200,00
2. — 18 — Rp. 25.978.800,00
3. — 17 — Rp. 20.965.200,00
4. — 16 — Rp. 15.530.400,00
5. — 15 — Rp. 11.503.400,00
6. — 14 — Rp. 8.521.200,00
7. — 13 — Rp. 6.554.400,00
8. — 12 — Rp. 5.042.400,00
9. — 11 — Rp. 3.878.400,00
10.– 10 — Rp. 3.231.600,00
11.– 9 — Rp. 2.694.400,00
12.– 8 — Rp. 2.244.000,00
13.– 7 — Rp. 1.951.200,00
14.– 6 — Rp 1.696.800,00
15.– 5 — Rp. 1.476.000,00
16.– 4 — Rp. 1.341.600,00
17.– 3 — Rp. 1.219.200,00
18.– 2 — Rp. 1.108.800,00
19.– 1 —- –

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Advertisement

Bagi Pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 itu.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif