News
Selasa, 25 September 2012 - 11:23 WIB

TUNJANGAN HAKIM: Inilah Daftar Tunjangan Hakim Mulai 2013

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Bisnis Indonesia)

(Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Tahun 2013 menjadi tahun membahagiakan bagi para hakim di seluruh Indonesia. Selain janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaikkan kesejahteraan hakim, Selasa (25/9/2012)  juga beredar angka pasti bagi para “Yang Mulia” ini.

Advertisement

Berdasarkan data yang didapat dari situs resmi CPNS,  tunjangan minimal Ketua Pengadilan Kelas II (seperti Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah), minimal Rp 17,5 juta. Adapun tunjangan hakim masa kerja 0 tahun paling sedikit Rp 8,5 juta.

Berikut daftar tunjangan hakim tersebut:

Advertisement

Berikut daftar tunjangan hakim tersebut:

Pengadilan Kelas IA
1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya/Kolonel Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda/Letkol Rp 17,8 juta
7. Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 16,6 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 15,5 juta
9. Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta

Pengadilan Kelas IB
1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya/Kolonel Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda/Letkol Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta

Advertisement

Seperti diketahui, Presiden SBY dalam pidato Nota Keuangan di gedung MPR/DPR, Jakarta pertengahan Agustus lalu menjanjikan kenaikan kesejahteraan hakim.

“Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik, sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya,” kata SBY kala itu.

Adapun kesejahteraan bagi PNS yang mengabdi di lembaga peradilan, Ketua Muda MA bidang Pengawasan Hatta berjanji tetap memperjuangkan remunerasi.

Advertisement

Hatta yakin jika target blue print kemandirian pengadilan tidak menunggu sampai 2035 nanti. Sebab MA telah membuat tujuh visi pembenahan dari managemen pengadilan hingga meningkatkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan.

“Dengan 7 visi itu, diharapkan kemandirian, kebebasan dan kemerdekaan badan peradilan Indonesia benar-benar terwujud tanpa menunggu sampai 2035,” tandas mantan Ketua Muda MA bidang Pengawasan ini.

“Badan peradilan Indonesia akan mempunyai peranan yang besar dalam menjaga pilar-pilar demokrasi yang dapat mengisi kemerdekaan Indonesia melalui putusan-putusannya,” tegas Hatta.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Tunjangan Hakim
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif