Solo (Solopos.com)–Tunjangan bagi guru tidak tetap (GTT) dan guru tetap yayasan (GTY) yang berasal dari Pemkot Solo telah cair, Jumat (12/8/2011).
Besaran tunjangan yang diterima setiap guru adalah Rp 100.000/bulan dan kali ini cair untuk periode enam bulan, Januari-Juni.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi, menerangkan bagi guru sekolah swasta, tunjangan bisa diambil di bidang PTK Disdikpora. Sementara bagi guru dari sekolah negeri, tunjangan telah ditransfer ke rekening masing-masing guru.
“Selain GTT dan GTY, beberapa pegawai tidak tetap juga sedang diproses untuk mendapatkan tunjangan tersebut,” jelasnya saat
ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (13/8/2011).
Sementara tunjangan dari provinsi dan pusat, katanya, hingga kini belum ada informasi kapan akan cair. “Sampai sekarang belum ada dana yang ditransfer untuk membayar tunjangan itu. Jadi belum tahu kapan cairnya,” ujarnya.
(ewt)