News
Minggu, 1 Juli 2012 - 14:15 WIB

Tunggakan Pajak di DIY Capai Rp471 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Piutang pajak atau tunggakan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mencapai Rp471 miliar pada Mei 2012 lalu.

Advertisement

Kepala Kanwil DJP DIY, Dicky Hertanto mengungkapkan, awal 2012 lalu jumlah piutang pajak mencapai Rp372 miliar dan bertambah lagi Rp145 miliar.

“Hingga Mei sudah ada pelunasan sebesar Rp47 miliar, sehingga sekarang ini total piutang mencapai Rp471 Miliar,” ujarnya, pekan lalu.

Lebih lanjut kata Dicky, jumlah penambahan Rp145 miliar tersebut merupakan penambahan piutang dari hasil penetapan, pemeriksaan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pembayarannya pada September 2012 mendatang. Ia menambahkan, tahun ini, pihaknya ditargetkan mampu mengejar pelunasan tungakan pajak ini hingga Rp99 miliar.

Advertisement

“Kami juga telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan untuk mengantisipasi adanya WP yang menunggak,” katanya.

Langkah-langkah pengamanan yang telah disiapkan antara lain membuat profil wajib pajak yang mempunyai tunggakan hingga diatas Rp1 miliar dan Rp2 juta untuk wajib pajak PBB. “Dari situ kami akan tahu pasti siapa penanggung pajaknya,” tambahnya.(ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif