News
Senin, 16 April 2018 - 23:00 WIB

Tumpahan Minyak Balikpapan Lebih Parah dari Peristiwa Balongan 2008

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memperkirakan pencemaran lingkungan di perairan <a href="http://news.solopos.com/read/20180405/496/908315/tumpahan-minyak-di-balikpapan-meluas-ke-selat-makassar" target="_blank">Teluk Balikpapan</a> akibat tumpahan minyak mentah lebih parah daripada kejadian serupa di Balongan, Indramayu, satu dekade lalu.</p><p>Menurut dia, tingkat keparahan pencemaran di Balikpapan beserta kerugian yang ditimbulkan di atas tiga kali kejadian di pesisir Indramayu pada September 2008.</p><p>"Skalanya [Balikpapan] lebih luas. Balongan waktu itu [kerugiannya] hampir Rp100 miliar. Saya juga ingin dapat bayangan. Saya tanya dirjen saya, seberapa besar [kerugian akibat tumpahan minyak di Balikpapan] dibandingkan Balongan. Ah, berkali-kali lipat," ujarnya kepada wartawan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (16/4/2018).</p><p>Hingga kini, valuasi kerugian akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh kebocoran pipa minyak mentah Pertamina di Teluk Balikpapan masih dihitung. Siti memperkirakan kerusakan mangrove sekitar 40% dari nilai kerusakan ekosistem yang ada.</p><p>Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan sanksi administrasi kepada Pertamina sembari menyiapkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180411/496/909624/pemerintah-akan-gugat-pertamina-soal-tumpahan-minyak-di-teluk-balikpapan" target="_blank">gugatan ganti rugi</a> atas pencemaran di perairan Teluk Balikpapan akibat tumpahan minyak.</p><p>Sanksi administrasi itu berupa keharusan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan melakukan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak, dan sarana pendukung.</p><p>"PT Pertamina RU V Balikpapan juga harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak," kata Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR.</p><p>Berdasarkan temuan hasil pengawasan oleh KLHK, papar Siti, ada ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Pertamina dalam dokumen analisis mengenai <a href="http://news.solopos.com/read/20180406/496/908617/bantah-pertamina-walhi-17.000-ha-mangrove-terpapar-tumpahan-minyak-balikpapan" target="_blank">dampak lingkungan</a> (Amdal) mereka. Pertama, dokumen lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa.</p><p>Kedua, dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa. Ketiga, inspeksi pipa tidak memadai atau hanya untuk kepentingan sertifikasi.</p><p>Keempat, tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis. Kelima, tidak memiliki sistem peringatan dini.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif