News
Kamis, 6 April 2017 - 15:07 WIB

Tukang Minum Pun akan Jadi Saksi Dugaan Pemufakatan Makar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan seusai melakukan pendampingan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah saksi yang mengetahui pertemuan para terduga pemufakatan makar akan dimintai keterangan.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi akan memanggil sejumlah saksi yang diperkirakan mengetahui terkait sejumlah hal yang didiskusikan oleh para tersangka dugaan pemufakatan makar yang ditangkap polisi pada Jumat (31/3/2017) lalu.

Advertisement

Saat ini, polisi masih melakukan pendataan terkait sejumlah orang yang berpotensi dipanggil sebagai saksi, yaitu orang-orang yang hadir atau mengetahui saat diskusi berlangsung. Adapun orang-orang yang kemungkinan dipanggil antara lain juru parkir dan petugas yang menyuguhkan minuman pada saat pertemuan diadakan.

“Penyidik sedang menginventarisasi siapa-siapa yang akan dipanggil, tentunya nanti berkaitan dengan pertemuan-pertemuan itu,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2017).

Keberadaan sejumlah orang yang berpotensi dipanggil sebagai saksi ini diketahui setelah polisi mengadakan prarekonstruksi di dua tempat yang dijadikan lokasi pertemuan yakni di daerah Kalibata dan Menteng. “Tentunya di sana [prarekonstruksi] kita kan memposisikan tersangka duduk di mana di situ. Ternyata ada tukang minum, itu kita tanya,” tambahnya.

Advertisement

Seperti diketahui, pada Jumat (31/3/2017) dini hari, sebanyak lima orang diamankan polisi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemufakatan makar. Kelima orang tersebut ditangkap di Mako Brimob Kelapa Dua.

Menurut Argo, hingga kini sejumlah tersangka maupun pihak yang mewakili telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, belum diketahui apakah permohonan tersebut akan dikabulkan.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Aksi 313 Dugaan Makar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif