News
Rabu, 6 Februari 2013 - 18:52 WIB

Tujuh TO Curanmor Dibekuk, Satu Ditembak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres Solo, Rabu (6/2/2013). Sejumlah barang bukti berupa hasil kejahatan turut disita dari tangan pelaku. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka kasus pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres Solo, Rabu (6/2/2013). Sejumlah barang bukti berupa hasil kejahatan turut disita dari tangan pelaku. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Jajaran Polresta Solo, Rabu (6/2/2013), merilis hasil Operasi Jaran Candi 2013 dengan sasaran pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Tujuh target operasi (TO) pelaku Curanmor dibekuk lewat operasi tersebut, satu di antaranya dilumpukan dengan timah panas.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in melalui Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, menjelaskan, satu tersangka ditembak di kawasan Kalitan, Laweyan, Selasa (22/1/2013) lalu, akibat berupaya melawan petugas. “Ada pelaku lama yang beraksi di tiga TKP, Ucok [Ucok Devries, 29, warga Gandekan, Jebres]. Ada perlawanan, polisi secara tegas menembak kaki kanannya,” jelas Sis kepada wartawan di Mapolresta Solo.

Kepada Solopos.com, Ucok mengaku penyergapan petugas itu terjadi di tengah dia sedang makan di sebuah warung. Dia mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor jenis Honda Supra pelat R 5012 RT. “Desember lalu, saya membocengkan. Teman saya yang mengambil,” kata Ucok.

Operasi Jaran Candi yang dimulai 21 Januari hingga Kamis (7/2) ini, lanjut Sis, menangkap TO Curanmor yang beraksi di wilayah hukum Karanganyar dan Sukoharjo.
“Dua tersangka kami limpahkan ke Polsek Grogol dan Polres Karanganyar,” imbuhnya.

Advertisement

Secara umum, dia menerangkan para pelaku beroperasi di lokasi parkir, rumah, sekolah dan tempat-tempat umum. Sebagaimana diakui salah satu tersangka, Aditya Dimas Prakoso, 26, warga Danukusuman, Serangan, Solo.

“Yang saya ambil [Yamaha] V-xion] di dekat warnet SMAN 7, Tipes, Serengan. Kunci motor sepeda itu tertinggal,” kata Aditya kepada wartawan.

Selain Ucok dan Aditya, tersangka lainnya adalah Febrian Agung Samudro, 19, warga Gandekan, Jebres; Sularto alias bonek, 45, warga Blumbang, Tawangmangu, Karanganyar; Chrishasto, 55, warga Gajahan, Colomadu, Karanganyar; dan Alfin Kristiyono Putro, 48, warga Gedongan, Colomadu, Karanganyar.

Advertisement

Enam sepeda motor disita polisi dari sederet aksi para tersangka itu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif