News
Jumat, 12 November 2021 - 16:22 WIB

Tuai Pro Kontra, Gusdurian Dukung Permen Nadiem Soal PPKS di Kampus

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sumber: ketik.unpad.ac.id

Solopos.com, JAKARTA — Jaringan Gusdurian mendukung Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No.30/2021 sebagai bentuk campur tangan negara melindungi korban kekerasan.

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menerbitkan aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Advertisement

Baca Juga : Akhirnya, Sipir Lapas Narkotika Yogyakarta Ngaku Siksa Napi

Alissa menyebut Permendikbud Ristek No.30/2021 ini sebagai langkah baik negara menjamin keadilan bagi para korban kekerasan. “Korban kekerasan seksual di kampus, selama ini diabaikan. Keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual merupakan perwujudan dari nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945,” kata Alissa, seperti dilansir Suara.com Jumat (12/11/2021).

Advertisement

Alissa menyebut Permendikbud Ristek No.30/2021 ini sebagai langkah baik negara menjamin keadilan bagi para korban kekerasan. “Korban kekerasan seksual di kampus, selama ini diabaikan. Keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual merupakan perwujudan dari nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945,” kata Alissa, seperti dilansir Suara.com Jumat (12/11/2021).

Dia meminta pimpinan perguruan tinggi segera menerapkan peraturan tersebut. Selain itu, peraturan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Alissa juga berpendapat bahwa aturan itu membuka peluang mengusut kembali kasus-kasus kekerasan seksual di kampus yang selama ini menggantung. “Nama baik kampus diwujudkan dengan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, bukan justru menutupinya,” ujar dia.

Advertisement

Gusdurian juga mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). RUU itu sudah diusulkan koalisi masyarakat sipil sejak 2016.

“Permendikbud Ristek ini mengatur kasus yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. Sementara kasus-kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan masyarakat,” tutur dia.

Alissa mengajak seluruh penggerak Jaringan Gusdurian mendukung segala upaya menghapus kekerasan seksual. Sebelumnya, Permendikbud Ristek No.30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi itu mendapat sorotan dari Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Advertisement

Baca Juga : Siap-Siap! Semarang Night Carnival Bakal Digelar Pekan Depan

Mereka menafsirkan salah satu pasal dinilai melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Nizam, membantah tudingan itu.

Dia menyebut fokus Permendikbud Ristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi itu mencegah dan menindak kekerasan seksual sehingga definisi dan pengaturan dalam aturan itu khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Advertisement

Nizam juga menyebut Permendikbud Ristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi itu jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selama ini, tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak ditindaklanjuti pimpinan perguruan tinggi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif