News
Rabu, 28 Agustus 2019 - 20:30 WIB

Tri Susanti Korlap Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Aparat kepolisian telah menetapkan koordinator aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, yakni Tri Susanti, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Tri Susanti juga dikenal sempat menjadi calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra di Pemilu 2019.

Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak kepolisan melakukan gelar perkara. “Didasari gelar perkara telah ditetap kan satu tersangka dengan inisial TS,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019), dilansir Suara.com.

Advertisement

Selain itu, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi ahli yang terdiri dari sejumlah pakar. Di antaranya adalah ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli antropologi, dan ahli komunikasi.

Dedi menyebut, permohonan pencekalan dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan kepada Tri Susanti. Selain mantan saksi Prabowo – Sandiaga saat sidang perkara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tersebut, ada 16 orang saksi lainnya yang juga telah diperiksa polisi.

“Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan,” sambungnya.

Advertisement

Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi. Mulai dari rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif