News
Senin, 19 Oktober 2015 - 19:45 WIB

TRENDING SOSMED : Sadis! 2 Akun Ini Juga Unggah Foto Bunuh Kucing Hutan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akun Facebook yang mengunggah berburu kucing hutan. (Facebook.com)

Trending sosmed mengunggah perburuan hewan makin marak di Facebook.

Solopos.com, SOLO – Usai Ida Tri Susanti, dua akun lain juga kedapatan mengunggah foto membunuh kucing ke sosial media (sosmed). Salah satu akun bahkan mengunggah foto menyembelih kucing.

Advertisement

Akun Facebook yang mengunggah foto sembelih kucing (Facebook)

Berdasarkan pantauan Solopos.com di halaman Facebook Protection of Forest & Fauna (Profauna), Senin (19/10/2015), aksi berburu dan membunuh kucing itu diunggah oleh akun Achmad Yusuf dan Arghaa Karebaa Sandal Jepidswallo.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com di halaman Facebook Protection of Forest & Fauna (Profauna), Senin (19/10/2015), aksi berburu dan membunuh kucing itu diunggah oleh akun Achmad Yusuf dan Arghaa Karebaa Sandal Jepidswallo.

Akun Achmad Yusuf mengunggah tiga foto, dua di antaranya adalah foto dirinya sedang mencekik leher dua ekor kucing hutan hasil buruannya. Sedangkan satu foto lainnya menunjukkan kucing malang tersebut sedang direbahkan.

“Berburu gadis dan janda, dpetnya mlah rase dan mcan rembah. Gppa drpda gk dapet hahaha,” tulis Achmad dalam foto yang ia unggah, Rabu (14/10/2015).

Advertisement

Sama seperti Ida, akun Achmad dan Arghaa juga dibanjiri makian dari para pengguna internet (netizen) yang melihat foto kejam tersebut. Akan tetapi kini dua akun itu sudah dinonaktifkan dan tidak dapat diakses.

Dilindungi

Terkait maraknya perburuan kucing hutan, Profauna menjelaskan bahwa hewan dengan nama latin Prionailurus planiceps itu merupakan satwa dilindungi. Pemburu hewan tersebut dapat dipenjara maksimal lima tahun.

Advertisement

“Profauna sudah koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini,” tulis Profauna.

Sebelumnya, foto mengunggah kucing hutan hasil buruan ke Facebook juga dilakukan oleh akun Ida Tri Susanti. Akibat tindakannya, mahasiswi Universitas Jember itu diciduk dan diperiksa Polres Jember.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif