News
Rabu, 8 Desember 2021 - 00:05 WIB

Trauma Masa Lalu Picu Siskaeee Gemar Pamer Aurat

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pemeran video tak senonoh di Bandara YIA beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda DIY. (Istimewa/Dokumentasi Humas Polda DIY)

Solopos.com, JOGJAKARTA — Siskaeee, tersangka kasus pembuatan video pamer aurat di Yogyakarta International Airport (YIA) melakukan perbuatan melanggar hukum itu dipicu trauma masa lalu.

Pengakuan tersangka itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu.

Advertisement

“Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang,” kata Roberto saat konferensi pers di Mapolda DIY seperti dikutip Antara, Selasa.

Menurut dia, trauma masa lalu tersebut menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif pelaku melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di Bandara YIA.

Advertisement

Menurut dia, trauma masa lalu tersebut menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif pelaku melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di Bandara YIA.

Kandati demikian, Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu. Alasannya, keterangan itu bakal menjadi materi yang akan disampaikan di persidangan.

Baca Juga: Siskaeee Raup Keuntungan Hampir Rp2 Miliar dari Konten Tak Senonoh 

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan psikologi, menurut dia, tindak pidana pornografi yang dilakukan tersangka juga didasarkan motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang dengan gemar memamerkan alat vitalnya di tempat publik.

Pelaku, kata dia, mendatangi YIA dengan mengendarai mobil pada 8 Juni 2021, kemudian merekam aksi tidak senonoh secara mandiri di salah satu area bandara.

“Ada satu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu. Ini menyebabkan pelaku melakukan sendiri dengan menggunakan sarana telepon genggamnya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA,” tutur dia.

Advertisement

Selain itu, Roberto melanjutkan, tersangka mengunggah video asusilanya di sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi selama kurun 2017 hingga 2021.

Dari mengunggah konten porno itu, kata dia, pendapatan tersangka diperkirakan mencapai di atas Rp20 juta per bulan.

Rp 2 Miliar

“Hasil penelusuran kami pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021,” ungkap dia.

Advertisement

Polda DIY, kata dia, telah melakukan penyelidikan sejak 3 Desember, kemudian menangkap tersangka di Stasiun Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (4/12/2021).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung tindakan pidana tersangka. Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.

Atas perbuatannya, Siskaeee disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda DIY, kata dia, telah melakukan proses pemblokiran konten-kontan terkait tersangka di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif