News
Rabu, 30 Desember 2015 - 21:15 WIB

TRANSPORTASI MASSAL : PT KAI Batasi Bagasi Penumpang 20 Kg, Selebihnya Kena Tarif

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemudik kereta api tambahan angkutan Lebaran 2015 turun di Stasiun Solo Balapan, Kamis (16/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Transportasi massal yakni kereta api mulai menerapkan aturan pembatasan bagasi.

Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) VI/Yogyakarta melakukan uji coba penerapan aturan pembatasan bagasi penumpang. Hal ini dilakukan untuk memberi kenyamanan dan menjamin keselamatan penumpang.

Advertisement

Corporate Communication Manager PT KAI Daops VI, Eko Budiyanto, mengatakan aturan pembatasan berat bagasi sudah lama diterbitkan tapi penerapannya belum maksimal.

Oleh karena itu, pada Desember ini pembatasan bagasi mulai dilakukan di Stasiun Tugu (Jogja) dan Stasiun Solo Balapan. Dia menyampaikan baru dua stasiun yang menerapkan karena terbatasnya alat timbang dan petugas.

“Februari 2016 akan mulai diterapkan sepenuhnya di seluruh stasiun. Saat ini masih uji coba sekaligus sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Eko saat ditemui wartawan di Stasiun Solo Balapan, Rabu (30/12/2015).

Advertisement

Dia mengungkapkan bagasi yang diperbolehkan dibawa ke kereta api (KA) sebanyak 20 kilogram (kg) setelah itu, kelebihan bagasi dikenai tarif dengan maksimal berat 40 kg. Apabila lebih dari 40 kg, diminta untuk diangkut menggunakan jasa ekspedisi.

Dia menjelaskan kelebihan tarif bagasi dikenai biaya sesuai dengan kelas KA, yakni Rp10.000/kg untuk KA eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis/ekonomi komersial, serta Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi nonkomersial.

Dia menjelaskan, seperti halnya angkutan umum lain, KA juga memiliki berat maksimal yang bisa diangkut. Oleh karena itu, pemuatan barang tidak bisa sembarangan. Diakuinya penerapan aturan ini bisa menganggu pelayanan karena waktu boarding yang lebih lama sehingga uji ciba ini sekaligus mencari sistem terbaik untuk penerapan aturan.

Advertisement

“Saat ini belum semua penumpang diminta untuk menimbang barang bawaan, hanya penumpang yang kelihatan membawa barang banyak dan berat yang ditimbang,” kata dia.

Selain itu, ada pemisahan boarding antara penumpang yang bisa langsung masuk ke ruang tunggu atau peron dengan penumpang yang diwajibkan menimbang barang. Hal tersebut supaya tidak terjadi antrean yang menumpuk di pintu masuk peron.

Sementara itu, Rabu sore, PT KAI juga menghadirkan artis ibu kota, ST 12, untuk menghibur penumpang di Stasiun Solo Balapan. ST 12 merupakan duta KA dan sedang menjalani tur di Pulau Jawa. Eko mengungkapkan Solo adalah kota ketiga yang dikunjungi setelah Jakarta dan Cirebon.

“Duta KA ini tidak hanya menghibur tapi juga menyosialisasikan program KAI kepada masyarakat,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif