News
Rabu, 18 Desember 2013 - 12:55 WIB

TRANSKRIP NILAI : Mahasiswa Pindahan Lakukan Pemalsuan

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perguruan tinggi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Koordinator Perguruan Tinggi swasta (Kopertis) V Jogja mengingatkan agar perguruan tinggi di DIY memeriksa transkip nilai mahasiswa pindahan baik dari luar maupun antarkampus di DIY. Pasalnya, Kopertis menemukan beberapa kasus pemalsuan transkip nilai.

Koordinator Kopertis wilayah V Jogja Bambang Supriyadi mengatakan, tingginya minat mahasiswa luar daerah yang pindah kuliah ke Jogja perlu diwaspadai oleh perguruan tinggi di DIY. Pasalnya, sejumlah mahasiswa pindahan dari luar ke kampus DIY dicurigai melakukan pemalsuan transkip nilai. Tidak hanya itu, mahasiswa tersebut juga memalsu tanda tangan dekan kampus asalnya.

Advertisement

“Kami menemukan mahasiswa pindahan yang seharusnya dia hanya memiliki 17 SKS, pindah ke kampus lain menjadi 72 SKS. Ditambah, memalsu tanda tangan dekannya. Kampus DIY harus hati-hati. Sebab, kebanyakan kasusnya mereka menerima mahasiswa semester atas (akhir),” ungkap Bambang, Selasa (17/12/2013).

Di DIY, kata Bambang, ada tiga transkip mahasiswa pindahan dari satu PTS yang dipalsu oleh mahasiswa tersebut untuk mendaftar ke PTS lain. Untuk itu, lanjut Bambang, seluruh PT di DIY diminta memeriksa secara benar transkip yang dilampirkan. Bila perlu, kampus tujuan juga menanyakan langsung ke kampus asal mahasiswa tersebut.

“Jangankan mahasiswa pindahan dari luar DIY, kami juga menemukan mahasiswa pindahan kampus di DIY yang kami curigai dipalsu,” ujar Bambang.

Advertisement

Tingginya minat mahasiswa luar daerah ke Jogja, terang Bambang, dikarenakan kualitas kampus-kampus di DIY yang terbilang bonafit. Apalagi, lebih dari 86% dari 107 perguruan tinggi di DIY sudah terakreditasi baik.

“Mereka berpikir, kalau lulus dari DIY akan mudah mencari kerja. Ini yang menjadi alasan kenapa mahasiswa luar daerah memilih pindah ke Jogja,” sambung Bambang.

Bila kampus menemukan kasus transkip palsu, Bambang berharap ada tindakan tegas yang dilakukan kampus. “Kalau dia masih kuliah, harus dikeluarkan. Tapi kebanyakan kasus ditemukan setelah mahasiswa itu lulus. Kalau terlanjur lulus, silahkan PT tersebut menanggung akibatnya,” kata Bambang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif