News
Rabu, 13 Juni 2012 - 14:37 WIB

TRANSFER TAHANAN: Indonesia-Australia Akan Buat Perjanjian

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkum HAM Amir Syamsuddin (Foto detikcom)

Menkum HAM Amir Syamsuddin (Foto detikcom)

JAKARTA-Pemerintah Indonesia danAustralia akan membuat perjanjian transfer tahanan. Kemenkum HAM tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk merealisasikannya.

Advertisement

“Sejalan dengan pernyataan Presiden kepada pihak media di Australia maka telah dilakukan langkah pembentukan perjanjian TSP (transfer for sentenced person) antara kedua negara yang dapat dilakukan di masa yang akan datang sebagai suatu bentuk kerjasama antara Indonesia dan Australia,” kata Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2012).

Sejumlah langkah sudah disiapkan. Pertemuan perdana digelar 10 Januari 2011 lalu. “Langkah konkret yang dilakukan adalah mengadakan pertemuan dengan Attorney Generals Departemen of Australia pada 10 Januari 2011,” paparnya.

Berikut kesepakatan awal Indonesia-Australia menjelang pertukaran tahanan:

Advertisement

1. Masih menunggu hasil pembentukan national legal framework terlebih dahulu yang akan digunakan sebagai acuan negosiasi TSP

2. Menyatukan pandangan keuntungan nasional untuk mengurangi political sensitive issue karena belum semua pihak memahami TSP sebagai upaya perlindungan HAM

3. Perlunya terlebih dahulu mempersiapkan infrastruktur terkait TSP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif