News
Minggu, 26 Maret 2023 - 18:54 WIB

Transaksi Janggal Rp349 Triliun Masih Setengah Matang, KPK Kritik Mahfud Md

Dany Saputra  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum,dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). (JIBI-Bisnis/ Ni Luh Angela).

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. memberikan informasi setengah-setengah terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan Mahfud seharusnya melakukan langkah yang lebih substantif dibandingkan memberikan informasi setengah matang.

Advertisement

“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” ujar Nawawi kepada Bisnis.com, Minggu (26/3/2023).

Mahfud saat ini sedang menjadi sorotan publik karena pernyataannya berubah-ubah mengenai transaksi janggal di lingkup Kemenkeu yang mencapai Rp349 triliun.

Data itu menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berasal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Advertisement

Atas kondisi itu, Mahfud, PPATK, dan Kemenkeu bolak-balik melakukan rapat dan konferensi pers. Nilai transaksi janggal yang awalnya diungkap senilai Rp300 triliun, kini informasinya menjadi Rp349 triliun.

Nawawi menyarankan Mahfud lebih fokus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ketimbang menyuarakan soal kasus transaksi janggal itu.

“Sebagai seorang Menkopolhukam, Profesor Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau mendukung ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Advertisement

Nawawi menilai Mahfud bisa melakukan lebih banyak hal lain terkait dengan kasus transaksi janggal tersebut. Misalnya, mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi seperti memasukkan ketentuan pengayaan diri sendiri secara tidak sah atau illicit enrichment sebagai delik korupsi.

Mahfud juga dinilai bisa memasukkan ketentuan lain dalam UU Tipikor dalam rangka penguatan seperti ketentuan trading in influence.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK: Informasi Transaksi Rp439 T dari Mahfud MD Setengah Matang

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif