News
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:32 WIB

Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud: Sebelumnya Belum Boleh Dibuka

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum,dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). (JIBI-Bisnis/ Ni Luh Angela).

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyampaikan alasannya baru sekarang membeberkan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia menyebut kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu merupakan momentum yang tepat untuk membongkar transaksi janggal itu setelah 14 tahun tersembunyi.

Advertisement

“Saya baru jadi Menko tiga tahun dan baru saya tertarik untuk membuka ini sesudah ada kasus Rafael itu, saya minta rekapnya deh siapa sih yang pakai pencucian uang. Sebelumnya enggak tertarik karena enggak boleh kita buka itu,” jelas Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/3/2023) malam.

Dia menjelaskan kasus itu tak boleh dibuka ke publik karena harus ada pembuktian terlebih dahulu. Intinya, ujar Mahfud, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sulit dilaksanakan.

Advertisement

Dia menjelaskan kasus itu tak boleh dibuka ke publik karena harus ada pembuktian terlebih dahulu. Intinya, ujar Mahfud, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sulit dilaksanakan.

“Kenapa sih enggak pernah membangun kasus? Sudah ribuan kasus, ini kok enggak bangun kasus? Dikonstruksi sendiri? Itu setiap rapat, aparat penegak hukum menyatakan, ‘Sulit Pak, ini harus ketemu ini dulu’, itu betul,” ujarnya.

Mahfud mengaku baru tahu kasus seperti transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu itu sulit ditangani menggunakan UU TPPU.

Advertisement

“Kami ndak punya dasar hukum karena yang ini belum ketemu. Kita lihat pencucian uangnya, tapi utamanya ini masih hilang macam-macam begitu. Oleh sebab itu, saya tadi usul UU Perampasan Aset lebih mudah untuk atasi masalah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta Mahfud melobi ketua umum (ketum) partai politik yang memiliki kursi di parlemen agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Pacul menilai akan percuma Mahfud memohon kepada anggota dewan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sebab mereka baru berani bertindak jika diperintahkan bos alias ketum partai masing-masing.

Advertisement

“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin.’ Gampang Pak Senayan ini [DPR], lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-korea [anggota dewan] ini semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Pacul pada kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke-39 daftar RUU yang jadi Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 DPR.

RUU itu merupakan usulan pemerintah untuk perubahan Prolegnas Prioritas 2022.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Alasan Mahfud MD Baru Bongkar Transaksi Rp349 T Setelah 14 Tahun

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif