News
Senin, 13 Maret 2023 - 09:49 WIB

Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Pencucian Uang, Segera Diselidiki

Wibi Pangestu Pratama  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum,dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). (JIBI-Bisnis/ Ni Luh Angela).

Solopos.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengklarifikasi kabar tentang transaksi mencurigakan Rp300 triliun ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Klarifikasi itu diungkapkan dalam pernyataan resmi bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu (11/3/2023).

Advertisement

Mahfud mengungkapkan transaksi Rp300 triliun janggal yang pernah disampaikannya merupakan dugaan pencucian uang, bukan korupsi.

Menurutnya, angka itu berasal dari transaksi aneh yang melibatkan ratusan pegawai Kemenkeu. Dia juga menegaskan penelusuran dugaan pencucian uang adalah tugas penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kementerian Keuangan.

Advertisement

Menurutnya, angka itu berasal dari transaksi aneh yang melibatkan ratusan pegawai Kemenkeu. Dia juga menegaskan penelusuran dugaan pencucian uang adalah tugas penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kementerian Keuangan.

“Jadi itu pencucian uang, itu bukan kewajiban seorang menteri untuk menegakkan, karena itu bagian [dari tugas] aparat penegak hukum. Namun, ada di kementerian yang begini [melakukan tindak pidana pencucian uang] tentu bisa diantisipasi dari sini,” ujar Mahfud dalam konferensi pers.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut sudah terdapat berbagai pembenahan di Kemenkeu terkait berbagai dugaan penyimpangan oleh pegawainya.

Advertisement

Menurutnya, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan perkara serius yang harus diberantas karena praktiknya lebih mendalam.

Dia bahkan menyebut perangkat aturan terkait korupsi hanya mampu menyelesaikan sedikit masalah, karena sulit menjangkau lebih jauh praktik pencucian uang.

“Kalau semangatnya sama [menyelesaikan masalah], enggak ada yang salah dari keterangan Bu Sri Mulyani, enggak ada yang salah dari keterangan saya. Kita bicara satu ASN dan tugas mencegah korupsi di lingkungan kementerian. Dan saya bicara UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Mahfud.

Advertisement

Sebelumnya, dia mengungkapkan terdapat transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu berdasarkan 197 laporan pada kurun waktu 2009-2023 diduga hasil pencucian uang.

Mahfud menyebut laporan transaksi mencurigakan itu melibatkan 467 orang pegawai Kemenkeu. Laporan tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud telah melakukan meneliti laporan dari PPATK itu secara sampling yakni sebanyak tujuh laporan. Dari tujuh laporan itu ditemukan ada pidana pencucian uang dengan nilai Rp60 triliun.

Advertisement

Dia meminta penyelidikan bisa dilakukan dengan cepat. Apabila laporan yang diberikan kepada satu penegak hukum buntu, maka akan langsung dialihkan ke yang lain.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Beda Sikap Mahfud MD Usai Ketemu Sri Mulyani Soal Transaksi Rp300 T

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif