News
Kamis, 11 Juni 2015 - 12:45 WIB

TRAGEDI PEMBUNUHAN ANGELINE : Tersangka Akui Angeline Diperkosa dan Dibenturkan ke Lantai Hingga Tewas

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angeline (Twitter)

Tragedi pembunuhan Angeline memunculkan banyak kisah tragis.

Solopos.com, DENPASAR – Penemuan mayat Angeline, 8, terus mengurai kisah-kisah tragis. Setelah hasil autopsi Angeline muncul, publik dikejutkan dengan penyataan tersangka pembunuhan bernama Agus.

Advertisement

Agus yang disebut-sebut satpam di rumah orangtua angkat Angeline pernah mengurus ayam dan ternak lainnya. Pria asal Sumba itu mengaku tak hanya membunuh Angeline, tapi juga sempat memerkosanya.

“Setelah membunuh, di kamar, Agus juga sempat melakukan tindakan tak senonoh kepada korban,” ujar Kapolres Denpasar Kombes Agung Made Sudana, di Polres Denpasar, Rabu (10/6/2015) malam, dikutip Solopos.com dari Detik.

Advertisement

“Setelah membunuh, di kamar, Agus juga sempat melakukan tindakan tak senonoh kepada korban,” ujar Kapolres Denpasar Kombes Agung Made Sudana, di Polres Denpasar, Rabu (10/6/2015) malam, dikutip Solopos.com dari Detik.

Usai melakukan tindakan tak senonoh, Agus membiarkan jenazah Angeline beberapa waktu berada di kamarnya. Kemudian akhirnya dia memutuskan untuk mengubur Angeline di pekarangan rumah.

Agus mengaku membunuh Angeline dengan cara dibenturkan ke lantai. Baru setelah itu ia menguburkan Angeline di pekarangan rumah. “Dia menghilangkan nyawa dengan mendorong kepala korban ke lantai,”  ujar Kapolres Denpasar Kombes Agung Made Sudana, di Polres Denpasar, Rabu (10/6/2015) malam seperti dilansir Liputan6.

Advertisement

“Margriet tak tahu soal pembunuhan tersebut. Tapi semua kita periksa mendalam,” tegas Agung.

Polisi membantah bahwa pembunuhan terhadap Angeline bermotif warisan. Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

Sebelumnya, Angeline diketahui sempat bersama Margareith sekitar pukul 15.00 Wita, tapi kemudian raib. “Saat itu ternyata korban sudah mengalami kekerasan seksual di kamar pelaku,” kata Kombes Made Sudana di Denpasar, seperti dikutip JIBI/Bisnis dari Tempo.co.

Advertisement

Agus telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dengan pasal pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak mencurigai beberapa kejanggalan kasus Angeline. Mereka menilai keluarga Angeline sengaja menghalangi investigasi kasus ini.

“Sekarang fakta terbuka. Keluarga memang menutup-nutupi kasus dan ada beberapa kejanggalan di situ,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif