News
Senin, 29 Februari 2016 - 11:40 WIB

TRAGEDI PEMBUNUHAN ANGELINE : Sidang Vonis: Margriet Bungkam, Hotman Paris Tantang Hotma Sitompul

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angeline (kanan) bersama ibu angkatnya Margriet (tengah) dan kakak angkatnya Christina (kiri). (Twitter.com)

Tragedi pembunuhan Angeline kini memasuki sidang vonis untuk kedua tersangka yakni Margriet dan Agustinus Tae.

Solopos.com, DENPASAR – Sidang putusan kasus pembunuhan berencana Engeline, 9, alias Angeline dengan tersangka ibu angkatnya, Margriet C. Megawe, 60, dan Agustinus Tae Hamdani, 26, digelar Senin (29/2/2016), di Pengadilan Negeri (Denpasar).

Advertisement

Hingga pukul 11.35 WIB, sidang yang disiarkan live oleh KompasTV itu masih berlangsung.

Sebelum persidangan, seperti dilaporkan Detikcom, Margriet dan Agustinus Tae ditempatkan di sel PN Denpasar yang posisinya bersebelahan. Di lokasi sel yang terpisah, sikap dan bahasa tubuh kedua terdakwa ini tampak berbeda.

Advertisement

Sebelum persidangan, seperti dilaporkan Detikcom, Margriet dan Agustinus Tae ditempatkan di sel PN Denpasar yang posisinya bersebelahan. Di lokasi sel yang terpisah, sikap dan bahasa tubuh kedua terdakwa ini tampak berbeda.

Agus—sapaan akrab Agustinus Tae- sangat tenang seolah tanpa beban. “Saya tahu ini berat tapi akan saya hadapi, saya pasrah. Yang terpenting adalah Engeline dapat keadilan,” kata Agus, Senin.

“Saya tidak mau egois, tapi saya akan terus berusaha,” tambah Agus.

Advertisement

Sementara itu, Antara melaporkan Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Agus menantang kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, terkait hasil putusan majelis hakim. Ia memprediksi hakim menjerat ibu angkat korban dengan hukuman mati.

“Bagaimana bang Hotma Sitompul, berani tidak Anda bertaruh dengan saya, kalau hakim akan menghukum Margriet dengan hukuman mati,” ujar Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Hotman Paris juga menantang taruhan Hotma Sitompul apabila hakim menjerat kliennya itu (Margariet Megawe) dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Advertisement

Hotman Paris juga menantang, pengacara Margriet itu untuk taruhan jam tangan merek Rolex seharga Rp2 miliar.

Di lain pihak, Hotma Sitompul yang didampingi anggota Dion Pongkor, dan Aldreas menegaskan pihaknya tidak akan menggubris tantangan Hotman Paris tersebut.

“Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan Anda untuk putusan hakim nanti,” ujar Hotma Sitompul.

Advertisement

Ia menegaskan, kliennya dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya itu, yang justru alat buktinya tidak mendukung.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif