News
Minggu, 28 Juni 2015 - 00:15 WIB

TRAGEDI PEMBUNUHAN ANGELINE : Polisi Gelar Perkara, Keterangan Saksi dan TKP Sesuai

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi RIP Angeline dari Sanggar Teater Anak Kemasan Gelar di Solo, Senin (15/6/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Tragedi pembunuhan Angeline diusut kepolisian.

Solopos.com, DENPASAR — Polisi telah melangsungkan gelar perkara tragedi pembunuhan Angeline. Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali serta Inafis dan Puslabfor Mabes Polri melakukan gelar perkara dalam kasus pembunuhan Angeline Margriet Megawe (Angeline) dengan tersangka Agustinus Tae. Diketahui bahwa keterangan saksi-saksi dan TKP telah bersesuaian satu sama lainnya.

Advertisement

Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, gelar perkara di Mapolda Bali diawali dengan melakukan penelaaan dan diskusi untuk memperkuat kesimpulan atas penyidikan yang dilakukan selama ini.

“Gelar perkara juga memberikan pedoman yang harus mereka lalukan selanjutnya,” terang Ronny Sabtu (27/6/2015) sebagaimana dikutip Okezone.

Perkembangan dua kasus yang ditangani kepolisian, yakni pembunuhan Angeline dengan tersangka Agus dan penelantaran anak dengan tersangka Margriet. Keduanya masih dalam tahapan untuk mencari bukti-bukti tambahan.

Advertisement

Bukti tambahan yang bisa dijadikan alat bukti yakni baik keterangan dari saksi ahli maupun saksi-saksi lainnya. Ia menjelaskan, gelar perkara dilakukan agar pengusutan kasus tetap berjalan sesuai prosedur dan standar penyidikan.

“Gelar perkara merupakan sarana agar proses penyidikan bisa dilakukan tetap on the track, tidak menyimpang, dan tidak membias. Kalaupun ada hal-hal yang diperkuat dalam gelar perkara, kita diskusikan bersama,” kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.

Tidak Semua Dijelaskan

Advertisement

Disinggung apa saja poin penting dalam gelar perkara, Ronny menyatakan bahwa untuk saat ini, tidak semua bisa dijelaskan kepada publik. Hanya saja, kata dia, secara umum proses penyidikan telah berlangsung 20 hari. Sementara untuk penentuan tersangka Agus sampai pada 30 Juni 2015.

Sedangkan untuk tersangka Margriet dalam kasus penelantaran anak, penyidikan sudah berjalan selama 15 hari. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dengan mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya.

“Berkaitan dengan hasil pemeriksaan labfor, kalau berupa jejak-jejak kita masih menunggu kesempurnaan secara kimiawi forensik,” ungkapnya.

Sedangkan dari segi pengolahan TKP, kata Ronny, ada kecocokan dengan keterangan tersangka Agus maupun saksi-saksi lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif