News
Minggu, 15 Juli 2018 - 04:30 WIB

Total Suap Rp4,8 miliar, Eni Maulani Saragih & Penyuapnya Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan 13 orang pasca melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu anggota DPR <a href="http://news.solopos.com/read/20180714/496/927931/eni-maulani-saragih-suka-bagi-duit-rumahnya-mewah-sejak-masuk-dpr" target="_blank">Eni Maulani Saragih</a> di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Arham di Jakarta, Jumat (14/7/2018).</p><p>Ke-13 orang tersebut ditangkap secara berturut-turut sejak Jumat siang. Dari 13 orang yang diamankan, KPK menyebut lima orang di antaranya, yaitu:<br />&bull;Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR<br />&bull;Johanes Budisutrisno Kotjo, swasta (pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.)<br />&bull;Tahta Maharaya, staf dan keponakan Eni Maulani Saragih<br />&bull;Audrey Ratna Justianty, sekretaris Johanes Budisutrisno Kotjo<br />&bull;M. Al-Khafidz, suami Eni Maulani Saragih</p><p>Adapun, delapan tersangka lain yang tidak disebutkan terdiri dari supir, ajudan, staf <a href="http://news.solopos.com/read/20180713/496/927842/eni-maulani-saragih-ditangkap-kpk-di-rumah-idrus-marham" target="_blank">Eni Maulani Saragih</a>, dan pegawai PT Samantaka.</p><p>"Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu Uang sejumlah Rp500 juta (dalam pecahan Rp 100 ribu), dan dokumen/tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (15/7/2018).</p><p>Uang tersebut, lanjut Basaria, diduga merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada diberikan kepada Eni Saragih dan kawan-kawan dengan kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.</p><p>"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar," lanjut Basaria.</p><p>Adapun, empat kali penyerahan tersebut dilakukan pada:<br />1. Desember 2017 sebesar Rp 2 Miliar<br />2. Maret 2018 Rp2 Miliar, <br />3. 8 Juni 2018 Rp300 juta<br />4. 14 Juli 2018 Rp500 juta</p><p>Diduga Eni Saragih berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.</p><p>KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yaitu <a href="http://news.solopos.com/read/20180713/496/927840/eni-maulani-saragih-anggota-dpr-istri-bupati-terpilih-temanggung-ditangkap-kpk" target="_blank">Eni Saragih</a> diduga sebagai penerima, (anggota Komisi VII DPR RI), dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. diduga sebagai pemberi.</p><p>Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p><p>Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif