News
Selasa, 19 April 2022 - 02:18 WIB

Tommy Soeharto Lolos dari Kepailitan Proyek Mangkrak Rp7,1 Triliun

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tommy Soeharto (twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Putra Presiden Kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, lolos dari kepailitan dengan memenangkan voting mayoritas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap proyek mangkrak Gayanti City senilai Rp7,1 triliun.

“Sebanyak 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju,” kata Kuasa Hukum PT BPI Victor Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Advertisement

Voting tersebut terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy, melalui PT Buana Pacifik International (BPI), terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen.

Proposal itu berisi komitmen PT BPI yang selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci dalam kurun 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Panas! Kisruh Satgas BLBI vs Tommy Soeharto Soal Utang Rp2,6 Triliun

Advertisement

Putusan tersebut ditetapkan Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Niaga Jakarta. Sebelum penetapan, Kamis (31/3/2022), sidang voting digelar di Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar.

“Dan terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini, tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya, yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan,” kata Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dalam persidangan seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Victor menuturkan, kasus itu bermula saat pandemi Covid-19 merebak awal 2020. Imbasnya, perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia terkena dampak Covid-19, di mana salah satunya juga berdampak terhadap pangsa pasar PT BPI.

Advertisement

Baca Juga: Duh, Belum Laku Dilelang Aset Tommy Soeharto Malah Turun Harga

Kondisi tersebut menyebabkan aliran keuangan (cash flow) PT BPI mengalami kesulitan, sehingga memicu efek domino rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari kreditor PT BPI dan bagian utama melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City itu sendiri.

“Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas juga terhadap para Kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartemen Gayanti City kepada para 75 konsumennya,” ujar Victor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif