“Kami minta kepada majelis untuk mempertimbangkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum,” kata kuasa hukum Ba’asyir, Ahmad Michdan, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/3/2011). Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Heri Swantoro.
Michdan menjelaskan berdasarkan KUHP diatur apabila saksi tidak ingin bertemu dengan terdakwa maka terdakwa bisa keluar dari ruang persidangan.
“Jadi kami memohon agar saksi tetap dihadirkan di sini. Boleh tidak berhadapan dengan terdakwa, boleh keluar. Kasus seperti ini sudah beberapa kali, bahkan saksi dalam kasus Amrozi bisa saja dihadirkan,” ujar dia.
Kejaksaan Negeri Jaksel M Yusuf kepada detikcom, sebelumnya mengatakan ada 5 saksi yang dijawalkan akan dihadirkan. Tiga di antaranya akan bersaksi via teleconference dari Rutan Brimob di Kelapa Dua, Depok. Mereka menolak hadir langsung karena takut bertemu dengan Ba’asyir.
(dtc/tiw)