News
Sabtu, 4 Februari 2023 - 01:13 WIB

Tolak Biaya Haji Rp69 Juta, Legislator: Mayoritas Jemaah Menengah ke Bawah

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji di Makkah. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR Achmad menolak rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dibebankan Rp69 juta kepada anggota jemaah haji karena akan memberatkan masyarakat.

Menurut Achmad, kebanyakan masyarakat yang terdaftar sebagai jemaah haji berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah seperti petani, nelayan dan pedagang.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Achmad ketika melakukan kunjungan kerja dan rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan pihak penyelenggara haji di Arab Saudi, Kamis (2/2/2023), untuk mengecek langsung terkait dengan kesiapan dan memastikan estimasi ideal ongkos haji.

Berdasarkan kemampuan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, dia berharap Kementerian Agama (Kemenag) dapat menurunkan BPIH sampai di bawah Rp50 juta.

Advertisement

Berdasarkan kemampuan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, dia berharap Kementerian Agama (Kemenag) dapat menurunkan BPIH sampai di bawah Rp50 juta.

Terlebih, lanjut dia, kemampuan ekonomi kebanyakan anggota jemaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan BPIH sebesar Rp69 juta.

“Kita tahu ‘kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam. Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Tugas pemerintah kan sebenarnya seperti itu, membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” katanya.

Ia menjelaskan Panja Komisi VIII DPR mengusulkan kepada Kemenag RI untuk menurunkan beberapa komponen biaya haji.

Misalnya, biaya katering, maskapai penerbangan, akomodasi hotel, dan waktu jemaah haji selama di Mekah.

Advertisement

“Hasil dari Panja tadi, ada lima poin kesepakatan yang kami usulkan menekan biaya,” ucapnya.

Untuk akomodasi hotel, lanjut dia, Komisi VIII DPR mengusulkan kontrak hingga lima tahun, yang sebelumnya selama satu tahun saja.

“Jadi, setiap ada kenaikan, setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama lima tahun. Jadi, haji itu ‘kan satu kali dalam setahun, sisanya bisa untuk jemaah umrah. Jadi, enggak perlu susah-susah lagi,” tuturnya.

Advertisement

Untuk komponen biaya terkait dengan waktu jemaah haji selama di Mekah, dia menyebut sebelumnya jemaah haji berada di Mekah selama 40 hari, menjadi 30 hari atau 35 hari.

“Ini ‘kan jika diturunkan waktu dikurangi, misalnya sampai 30 hari atau anggap saja 35 hari lumayan akan mengurangi biaya operasional jemaah haji. Begitu pula dengan hotel harus mencari hotel lebih dekat dengan Masjidilharam, biaya akomodasi itu bisa ditekan,” ucapnya.

Oleh karena itu, dengan mencermati pengurangan pada sejumlah komponen biaya, menurut dia, hal tersebut akan berdampak pada penurunan biaya haji sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.

“Umat Islam ke Tanah Suci, ke Tanah Suci naik haji, jeritan jemaah calon haji, juga jeritan anggota DPR,” katanya sembari berpantun.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1), Kementerian Agama mengusulkan rerata BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per jemaah.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung calon haji sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta per orang.

Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif