News
Kamis, 24 Maret 2022 - 20:31 WIB

Tolak Bayar Utang SEA Games Rp35 Miliar, Ini Alasan Bambang Trihatmodjo

Jaffry Prabu Prakoso  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA – Salah satu putra Presiden Ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo bersikeras menolak membayar utang yang dibebankan kepadanya perihal dana talangan SEA Games 1997.

Bambang Tirhatmodjo beralasan SEA Games adalah hajatan negara sehingga tidak ada satu rupiah pun uang yang masuk dari negara ke kantongnya.

Advertisement

“Sampai detik ini kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau membayar tapi memang bukan kewajibannya terkait masalah dana talangan Rp35 miliar,” kata kuasa hukum Bambang, Hardjuno Wiwoho melalui keterangan pers, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: MA tolak kasasi Bambang Trihatmodjo atas Halimah

Advertisement

Baca Juga: MA tolak kasasi Bambang Trihatmodjo atas Halimah

Hardjuno menjelaskan Bambang mengakui adanya dana talangan SEA Games tahun 1997 dari Sekretariat Negara. Akan tetapi, persoalan yang ramai tersebut adalah perhelatan negara. Jadi, menurutnya yang harus diketahui publik bukan dana talangan dari Bambang pribadi.

“Sebetulnya dana talangan berasal dari pungutan reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp35 miliar, yang kemudian langsung dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia untuk Pemusatan Latihan Nasional atlet Indonesia yang akan bertanding di SEA Games 1997,” jelasnya.

Advertisement

Baca Juga: Mayangsari & Bambang Syukuran Rumah Baru

Apabila dilihat secara yuridis, Hardjuno menuturkan yang bertanggung jawab pada utang dana talangan SEA Games seharusnya adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), bukan Bambang Trihatmodjo.

Bambang yang merupakan Komisaris Utama PT TIM selaku KMP SEA Games 1997 tidak memiliki saham sama sekali dalam perusahaan penyelenggara tersebut.

Advertisement

“Kita lihat subjek hukum di sini bukan konsorsium tapi PT Tata Insani Mukti. Yang mana dalam PT Tata Insani Mukti, klien kami Bambang Trihatmodjo itu komisaris utama tanpa saham. Pemegang sahamnya itu ada dua perusahaan di PT Tata Insani Mukti, itu adalah perusahaan di dalam perusahaan. Pertama Perusahaan Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita,” terangnya.

Baca Juga: Yayasan Milik Keluarga Cendana Digugat Rp500 Miliar, Berapa Harta Keturunan Suharto?

Dengan begitu, Hardjuno mengatakan SEA Games tahun 1997 sama sekali tidak ada pembiayaan dari APBN. Dia pun akan menuntaskan persoalan tersebut.

Advertisement

“Pemerintah boleh memiliki hak tagih dari Rp35 miliar itu, tetapi jangan sampai salah alamat. Kan kasian,” katanya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengomentari masalah tersebut. Dia menjelaskan bahwa prinsip hidup bersama adalah rule of law dan keteladanan.

“Ada aturan main dan nilai yang disepakati. Mereka yang sudah amat kaya diberi kesempatan menunjukkan kepatuhan pada hukum,” ujar Yustinus melalui akun Twitternya.

Baca Juga: Ajudan Pak Harto: Isu Ibu Tien Ditembak Itu Kejam!

Hardjuno membalas komentar Yustinus. Ia menuturkan memandang keteladanan hukum tidak melihat sudah kaya atau belum. Akan tetapi melihat hukum secara komprehensif, adil, bijaksana dengan azas kemanfaatan secara filosofis, patut dan wajar.

“Hukum berlaku seimbang dan objektif, tidak tendensius sehingga terwujud kepastian hukum yang adil, bijak dan memiliki nilai kemanfaatan dengan logika dan nurani yang sehat,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Alasan Bambang Trihatmodjo Kukuh Tolak Bayar Utang Sea Games”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif