News
Senin, 20 Mei 2019 - 17:00 WIB

Tokoh-Tokoh Antikorupsi Ramai-Ramai Tolak Pansel KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penolakan komposisi Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 semakin bermunculan. Sejumlah tokoh dari pegiat antikorupsi, pakar hukum, hingga mantan pimpinan KPK mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kesembilan anggota pansel tersebut.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengaku kecewa dan khawatir terhadap susunan anggota pansel yang telah dibentuk Presiden Jokowi belum lama ini.  Dia mempertanyakan apakah dengan komposisi tersebut bisa menemukan calon pimpinan KPK yang berintegritas serta mampu memerangi korupsi tanpa pandang bulu. Samad mengaku pesimistis akan hal itu.

Advertisement

Samad berharap agar Jokowi dapat meninjau kembali dan merubah serta merevisi komposisi Pansel KPK mengingat masih tersedia cukup banyak waktu untuk melakukan evaluasi.              

“Kita tidak bisa berharap banyak akan dapat menjaring dan menemukan pimpinan KPK yang berintegritas kalau saja komposisi Pansel KPK seperti sekarang ini tetap dipertahankan,” kata Ketua KPK periode 2011-2015 itu, Senin (20/5/2019).

Advertisement

“Kita tidak bisa berharap banyak akan dapat menjaring dan menemukan pimpinan KPK yang berintegritas kalau saja komposisi Pansel KPK seperti sekarang ini tetap dipertahankan,” kata Ketua KPK periode 2011-2015 itu, Senin (20/5/2019).

Mantan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, juga berpandangan demikian. Dia berharap pansel yang dibentuk harus menghasilkan calon pimpinan yang sangat netral dan berjuang demi agenda pemberantasan korupsi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemilihan Pansel saat ini akan berdampak pada kualitas pimpinan yang terpilih nanti. “Saya khawatir pada KPK di masa depan yang penuh kepentingan politik,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, guru besar hukum tata negara UGM, Denny Indrayana, menilai munculnya protes dan kritik atas komposisi Pansel KPK menunjukkan ada yang salah dalam proses penyusunannya. 

“Pansel KPK adalah urat nadi dan jantung seleksi pimpinan KPK. Mudah disimpulkan, Pansel KPK yang baik, akan menghasilan calon pimpinan KPK yang baik, dan sebaliknya,” katanya.

Menurut Denny, ada baiknya kepala negara memperhatikan masukan dari masyarakat dengan memilih Pansel KPK yang memiliki tiga kriteria utama. Pertama, mempunyai integritas antikorupsi yang jelas. Kedua, independen serta tidak mempunyai afiliasi dengan kelompok tertentu yang cenderung ingin melemahkan KPK. 

Advertisement

“Terakhir, kapabel dan memahami kebutuhan internal KPK, serta mengerti strategi pemberantasan korupsi yang dibutuhkan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, penolakan juga muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka menyebut sebagian komposisi Pansel mengandung masalah serius.

Kesembilan Pansel KPK saat ini terdiri atas para tokoh dari berbagai latar belakang, mulai akademisi dan pakar hukum pidana, aktivis HAM, mantan Plt Pimpinan KPK, hingga unsur pemerintahan.  Mereka akan menyaring nama-nama calon pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk kemudian diserahkan kepada Jokowi dan dipilih lima orang komisioner KPK yang diputuskan DPR.

Advertisement

Koalisi beranggapan dalam komposisi itu ada nuansa bahwa Presiden Jokowi lebih mempertimbangkan harmoni dan kompromi kepentingan elite dalam lingkaran terdekatnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Pansel, Indriyanto Senoadji, menganggap santai dan menganggap lumrah dengan dinamika yang terjadi. “Sepertinya pendapat ini wajar-wajar saja,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Minggu (19/5/2019).

Mantan Plt KPK itu memandang kritikan tersebut merupakan masukan yang bisa menjadi catatan, baik terhadap Pansel KPK maupun publik itu sendiri. Pandangan semacam itu menjadi bagian yang patut dihargai dan diapresiasi.

Terhadap penolakan dari Koalisi, dia juga tak mempermasalahannya. Justru, katanya, perbedaan perspektif seperti itu menurutnya bisa berdampak pada kinerja Pansel ke depannya.

“Sepanjang pembentukan Pansel sudah memenuhi persyaratan dan sebagai amanah UU KPK, maka validitas pembentukannya adalah formil legitimate saja,” ujar dia.

Susunan Anggota Pansel Capim KPK:

Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.

Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.

Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif