News
Selasa, 1 Februari 2022 - 19:35 WIB

Tokoh Pers Margiono Berpulang Akibat Covid-19

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keluarga tabur bunga di makam Margiono. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Solopos.com, JAKARTA — Tokoh pers Margiono berpulang setelah terkonfirmasi Covid-19, Selasa (1/2/2022). Jenazah almarhum dimakamkan sekitar pukul 14.30 WIB di TPU Jelupang Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Beliau adalah tokoh pendiri Tangsel, bapak dari masyarakat Tangsel juga. Kami sangat merasakan kehilangan, beliau selama ini pada wali kota dan saya banyak memberikan sumbangsih dan pemikiran, tenaganya untuk Tangerang Selatan,” kata Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Margiono yang menjabat Ketua Umum PWI Pusat Periode 2008-2018, meninggal dunia di RS Modular Pertamina, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

Ia sempat dirawat beberapa hari di RS Modular Pertamina karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Ketua PWI Margiono Ramaikan Bursa Penjaringan Cabup Tulungagung

Advertisement

Wafatnya Margiono, menurut Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari merupakan berita duka bagi pers Indonesia serta insan pers di Tanah Air.

“Pers Indonesia terutama PWI berduka cita atas kepergian Pak Margiono. Semua tidak menduga Pak Margiono akan secepat itu pergi,” kata Atal S. Depari.

Margiono merupakan Ketua PWI Pusat selama dua periode. Pertama, ia menjabat sebagai Ketua PWI pada rentang waktu 2008 hingga 2013. Kedua, ia kembali dipercaya pada periode 2014 hingga 2019.

Advertisement

Baca Juga: Margiono Bertahan di Kursi Ketua Umum PWI

Sebelum mengembuskan napas terakhir, Margiono diketahui menjabat sebagai Ketua Penasihat PWI Pusat dalam kepengurusan Ketua Umum PWI Atal S. Depari.

Semasa hidup, Margiono dikenal sebagai sosok wartawan yang kritis. Kepribadian teguh yang dimilikinya itu kerap berlawanan dengan sejumlah kebijakan pemerintah.

Pada masa pemerintah Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Harian Rakyat Merdeka yang dipimpinnya beberapa kali harus berhadapan dengan atau dituntut oleh pihak lain ke pengadilan karena kritikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif