News
Selasa, 9 September 2014 - 07:40 WIB

TOKO MODERN : LKY Tuntut Transparansi Uang Kembalian Untuk Sumbangan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA– Sejumlah konsumen toko modern mempertanyakan pola baru pengembalian uang konsumen yang terjadi di toko-toko modern. Pasalnya, meski nominal uang kembalian kecil namun informasi terkait lembaga yang disumbang dinilai tidak jelas.

Ahmad Yusron, 31, warga Mudal, Sariharjo, Sleman misalnya bukan tidak ingin memberikan sumbangan. Hanya saja, uang receh kembalian dari toko modern perlu dipertanyakan alamat sumbangan yang dituju.

Advertisement

“Sebab, terkadang saya berfikir apakah dana yang disumbangkan memang tepat sasaran? Atau malah uangnya diambil sama kasir tersebut. Perlu transparansi soal uang yang disumbangkan itu,” jelas Yusron kepada Harianjogja.com, Senin (8/9/2014).

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) J. Widijantoro menegaskan, pelaksanaan kegiatan sosial apapun itu, prakteknya harus legal. Sedikit tidaknya jumlah nominal tidak penting, asalkan ada izin dari dinas sosial.

“Kalau konsumen atau masyarakat tidak mau uang kembalian disumbangkan, tidak boleh dipaksa berapapun nilainya. Saat ini yang terjadi, konsumen mau tidak mau menyumbangkan uang kembaliannya karena tidak ada pilihan lain,” jelas Widi.

Advertisement

Menurut dia, Bank Indonesia (BI) mampu memenuhi kebutuhan uang receh masyarakat dan toko modern. Artinya, konsumen harus diberi pilihan mau uang receh atau disumbangkan. Meski begitu, terkait hal itu sampai saat ini pihaknya memang belum mendapat aduan resmi dari masyarakat.

“Beberapa yang masuk ke kami masih sebatas konsultasi saja. LKY mencoba melihat aspek legalitasnya,” ujar Widi.

Lebih lanjut, Widi mengatakan toko modern harus memberikan kejelasan soaal donasi yang dihimpun dari uang kembalian masyarakat. Kemana uang tersebut diberikan.

Advertisement

“Kalau pemanfaatannya tidak jelas, itu tidak transparan. Kalau itu yang terjadi, maka sama saja itu pelanggaran. Sebab, transparansi dan Informasi kepada konsumen jelas-jelas perlu dikedepankan,” kata Widi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif