News
Jumat, 4 Juni 2021 - 14:39 WIB

Tok! Pileg dan Pilpres 2024 Digelar 28 Februari

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum. (JIBI/Bisnis.com/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu pileg dan pilpres dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021) malam.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, membenarkan putusan tersebut. Berdasarkan hasil konsinyering itu, Luqman menyampaikan ada empat poin kesepakatan.

Haji 2021 Batal, Utamakan Keselamatan atau Lemah Lobi?

Kesepakatan itu adalah, pertama, pemungutan suara pemilihan umum termasuk pileg dan pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024.

Advertisement

Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.

Kesepakatan ketiga ialah tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni sejak Maret 2022. Terakhir dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.

Tuntutan Dipenuhi, Buruh Setop Aksi Boikot Terhadap Indomaret

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif