News
Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:51 WIB

Tok! Petinggi Sunda Empire Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana (Youtube/Null)

Solopos.com, BANDUNG -- Tiga petinggi Sunda Empire divonis hukuman penjara oleh hakim karena dinilai menimbulkan pertentangan yang berpotensi memancing konflik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Advertisement

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jl. L.L. R.E. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

Eko Pembunuh Yulia Jalani Tes Kejiwaan di RSUD Sukoharjo

Advertisement

Eko Pembunuh Yulia Jalani Tes Kejiwaan di RSUD Sukoharjo

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif SundaEmpire itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Advertisement

Menciptakan Perdamaian Dunia

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, ungkap ketua majelis hakim, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, tambah Benny, mereka belum pernah dihukum dan bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.

Advertisement

Ini Poin-Poin Ketentuan Pembukaan Wisata Air Klaten di Masa Pandemi

Untukdiketahui, vonis untuk para petinggi Sunda Empire tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.

Advertisement

4.000 Guru dan Murid Kota Madiun Jalani Rapid Test Jelang Tatap Muka di Sekolah

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif