News
Rabu, 9 Februari 2022 - 04:08 WIB

Tok! DPR Setujui 5 RUU Tentang Provinsi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung MPR DPR DPD (Wikimedia.org)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang Paripurna Ke-14 DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi menjadi RUU inisiatif DPR.

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Pembentukan Provinsi Riau, RUU tentang Pembentukan Provinsi Jambi, RUU tentang Pembentukan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab “setuju” oleh anggora Dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Advertisement

Baca Juga: Pembahasan RUU Ibu Kota Baru Dilanjutkan Selasa Ini

Adapun pandangan mini dari sembilan fraksi untuk RUU itu disampaikan secara tertulis dan diterima oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya Dasco telah mempersilakan kepada masing-masing fraksi untuk membacakan pandangan mini fraksi, namun tidak ada yang melakukannya.

Advertisement

“Kami tawarkan untuk menyampaikan pandangan secara tertulis, kecuali ada fraksi yang ingin membacakan kami berikan kesempatan waktu lima menit,” kata Dasco seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Hari Privasi Data Pengingat Urgensi Pengesahan Segera RUU PDP

Sidang Paripurna DPR juga menyetujui penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan.

Advertisement

Selanjutnya, menyetujui tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) serta menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi usul inisiatif DPR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif