News
Jumat, 8 Maret 2013 - 17:35 WIB

TNI VS POLRI: Kondisi Kesehatan Korban Membaik

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/dok)

JAKARTA—Kondisi korban konflik TNI dan Polri di Baturaja, Sumatra Selatan, mulai pulih.

Kapolsek Martapura Komisaris Polisi Ridwan—korban yang ditusuk oleh oknum anggota TNI berangsur-angsur kondisi kesehatannya membaik.

Advertisement

Ridwan mengalami luka di mata sebelah kanan, luka tusuk di dada, dan tangan kanan, serta luka terkena popor di bagian kepala.

“Sekarang masih dalam perawatan. Kondisinya positif, semakin pulih dan baik. Sementara ini menggembirakan, artinya hasil yang baik dari proses perawaratan yang dilakukan. Mudah-mudahan membaik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Jumat (8/3/2013).

Kendati demikian, Boy belum mengetahui jenis senjata yang menyebabkan Ridwan menderita luka tusuk hingga mengalami kritis.

Advertisement

Ridwan ditusuk dengan senjata tajam ketika oknum TNI dari Batalyon 15 Martapura sedang melintas setelah merusak dan membakar Polres Organ Komering Ulu (OKU) di Baturaja, Sumatra Selatan.

Selain Kapolsek, ada 4 orang lagi yang menjadi korban serangan di Polres OKU. Mereka adalah Aiptu Merbawi (mengalami luka tusuk di paha belakang sebelah kiri dan patah hidung), Briptu Berlin Mandala (luka tusuk di dada kiri dan robek tangan sebelah kanan), Bripka Andi (luka bakar), dan satu korban lainnya bernama Ajrul (luka ringan di pelipis).

“Ini hasil dari pendataan tadi malam, semuanya dirawat di Palembang. Ada juga korban justru dari polisi militer, tengah mengalami penganiayaan dari anggota TNI,” katanya.

Advertisement

Selain itu, Boy juga mengatakan Brigadir BW yang diduga menembak oknum TNI Pratu Heru Oktavianus pada Januari lalu kini tengah diproses secara hukum.

Proses hukum tersebut, lanjutnya, hingga kini mencapai berkas perkara yang sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih dalam tahap penelitian dari JPU atas nama tersangka.

“Jadi ini sudah dalam mekanisme sisem peradilan umum. Langkah hukum yang telah ditetapkan oleh Kapolda terkait proses hukum,” jelasnya. (JIBI/aw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif