News
Rabu, 3 Agustus 2011 - 11:23 WIB

TNI turun tangan, teroris pasti dibunuh

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia Laksamana Muda Soleman B. Ponto mengatakan, jika TNI dilibatkan dalam penindakan terhadap tindak pidana terorisme, maka pilihannya adalah membunuh teroris.

Secara hukum, TNI dapat melakukan aksi penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana terorisme. Ini sudah diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 22 ayat 2. Tetapi jika TNI melakukan aksi penindakan, pilihannya dilaksanakan dengan operasi militer apakah perang atau selain perang.

Advertisement

“Artinya, pilihannya adalah killed or to be killed (membunuh atau terbunuh). Kalau TNI sudah turun, teroris harus terbunuh,” kata Soleman dalam Seminar Nasional tentang Penanggulangan Terorisme yang digelar di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Jakarta, Rabu (3/8).

Hal ini berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi. Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengatur pelaku terorisme harus dihukum, sehingga semestinya mereka dapat ditangkap hidup-hidup. “Tapi dalam beberapa kasus penggerebekan (oleh polisi) teroris terbunuh. Kalau polisi mau membunuh ya masuk tentara saja,” ujarnya.

Untuk menanggulangi terorisme, menurut Soleman, TNI memiliki beberapa perangkat tergantung pada lokasi terjadinya tindak pidana. TNI Angkatan Laut misalnya memiliki Detasemen Antiteror Jala Mengkara, Sat 81 Kopassus di Angkatan Darat dan Detasemen Bravo di TNI Angkatan Udara.(Tempointeraktif)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif