News
Rabu, 17 Oktober 2012 - 11:21 WIB

TNI Pemukul Wartawan Harus Diproses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru Bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya (JIBI/Solopos/googleimage)

Tantowi Yahya (JIBI/SOLOPOS/googleimage)

JAKARTA—Kecaman terhadap perilaku anggota TNI pemukul wartawan terus mengalir.TNI AU diminta meminta maaf menyusul aksi kekerasan terhadap wartawan di lokasi jatuhnya pesawat TNI AU Hawk 200 di Riau. Sang oknum TNI pemukul wartawan harus diproses hukum.

Advertisement

“TNI AU secara institusi harus menjelaskan kronologis peristiwa tersebut kepada masayarakat luas, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sekaligus membantu proses pengobatan dan mengganti alat-alat jurnalistik lainnya yang rusak akibat penganiayaan tersebut,” kata anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya dalam keterangannya seperti dikutip detikcom, Rabu (17/10/2012).

Menurut dia, oknum TNI AU yang melakukan pemukulan terhadap wartawan juga harus dihukum secara organisasi dan hukum pidana.

“Oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan haruslah diproses sesuai hukum yang berlaku, baik itu secara internal (organisasi) ada sanksi administratif bagi oknum yg bersangkutan maupun di proses melalui jalur hukum pidana,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Advertisement

Ia berharap peristiwa kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Riau kemarin, menjadi peristiwa yang terakhir dan tidak terjadi lagi.

“TNI dari rakyat dan untuk rakyat, sungguh peristiwa tersebut tak mencerminkan hal tersebut. Apapun alasannya,” kata Tantowi.

“Semestinya TNI mengedepankan proses dialog (komunukasi) kepada masyarakat, termasuk kalangan pers bila memang peristiwa tersebut memiliki tingkat bahaya dan kerahasiaan yang tinggi,” imbuhnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif