News
Jumat, 8 November 2013 - 16:42 WIB

TKI OVERSTAYER : Pemerintah Minta TKI segera Tentukan Sikap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah meminta kepada 101.067 tenaga kerja Indonesia (TKI) berstatus overstayer di Arab Saudi untuk segera memutuskan untuk segera mencari majikan atau pulang ke Tanah Air.

Direktur Jenderal Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan hingga saat ini masih terdapat 101.067 TKI yang sudah memegang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). TKI pemegang SPLP bisa memilih untuk kembali bekerja dengan menyertakan izin kerja dari majikan atau sponsor atau pulang ke Indonesia.

Advertisement

“Namun ratusan ribu TKI tersebut masih belum menentukan antara masih ingin bekerja atau pulang ke Tanah Air,” katanya kepada Bisnis, Jumat (8/11/2013). Kepulangan TKI ke Tanah Air, lanjut Reyna, lebih diprioritaskan untuk menghindari razia dari aparat Arab Saudi terhadap seluruh overstayer.

Indonesia, paparnya, juga terus mendorong pemerintah Arab Saudi untuk ikut mencarikan majikan bagi TKI Indonesia yang telah memegang SPLP namun belum belum mendapat amnesti karena tidak punya majikan.

Advertisement

Indonesia, paparnya, juga terus mendorong pemerintah Arab Saudi untuk ikut mencarikan majikan bagi TKI Indonesia yang telah memegang SPLP namun belum belum mendapat amnesti karena tidak punya majikan.

Kemenakertrans, jelasnya, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian a.l. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pperhubungan terkait masalah TKI overstayer tersebut.

“Telah dikoordinasikan 14 hingga 16 penerbangan untuk pemulangan TKI yang mengalami masalah di  Arab Saudi.”

Advertisement

Pada berakhirnya program amnesti tersebut, masih banyak TKI dan majikannya belum mengurus izin kerjanya di Arab Saudi.

Pada kasus tersebut, pemerintah meminta kepada pemerintah Arab Saudi untuk melonggarkan peraturan yang selama ini membelit majikan dari TKI overstayer tersebut. Contohnya, peraturan yang mengharuskan majikan membayar denda untuk TKI overstayer.

“Saat ini banyak TKI yang sudah berhubungan baik dengan majikan di Arab Saudi. Namun saking baiknya hubungan tersebut, banyak majikan akhirnya malas untuk mengurus izin kerja dan kelengkapan imigrasi sebagai syarat mempekerjakan TKI.”

Advertisement

Denda yang dibebankan kepada majikan sebesar 600 riyal per tahun jika mempekerjakan TKI overstayer. Jika tidak memperpanjang izin kerja TKI selama 5 tahun, majikan harus membayar sebanyak 3.000 riyal denda kepada pemerintah Arab Saudi.

Kondisi besaran denda yang dibebankan kepada majikan tersebut ditengarai menjadi salah satu penyebab minimnya TKI yang mendapat izin kerja dari program amnesti yang diberlakukan untuk 1,5 juta tenaga kerja overstayer di Arab Saudi.

Sementara itu, dari jumlah 101.067 TKI overstayer di Arab Saudi, sebanyak 17.306 sudah kembali mendapatkan kontrak kerja dan 6.700 diantaranya dinyatakan sudah pulang ke Tanah Air.

Advertisement

“Pemerintah telah menjadwalkan penerbangan pesawat langsung dari Indonesia ke Arab Saudi untuk menjamin kepulangan TKI overstayer tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif