JAKARTA- Wakil Ketua DPR Pramono Anung, menilai kasus penembakan yang dilakukan polisi Malaysia terhadap tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) merupakan pelanggaran HAM Berat sehingga layak diadukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Ya penembakan terhadap tiga orang itu pelanggaran HAM berat, tak hanya tiga orang, satu orang pun layak (dibawa ke PBB),” kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (25/4/2012).
Menurutnya, yang terjadi dengan ketiga TKI asal NTB adalah pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, ia mendukung jika ada pihak yang akan mengadukan kasus ini ke PBB.
Promono juga menyayangkan buruknya kinerja pemerintah dalam melindung TKI. Padahal, menurutnya, Indonesia sudah meratifikasi semua konvensi tentang perburuhan.
“Ini semakin menunjukkan bahwa penanganan pemerintah soal TKI sering tergagap-gagap, lambat, dan baru terjadi hiruk pikuk ketika sudah terjadi. Kita tahu sama-sama, Indonesia sudah meratifikasi semua konvensi soal perburuhan. Tapi Malaysia belum, ini kan tidak adil. Saya termasuk yang simpatik dengan apa yang disampaikan Gubernur NTB yang protes keras terhadap pemerintah soal penanganan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Migrant Care dari Rumah Sakit di Malaysia, tiga TKI asal Lombok yang diduga menjadi korban perdagangan organ tubuh tewas ditembak. Ketiga TKI tersebut bernama Herman, Abdul Kadir dan Mad Noon itu diketahui bekerja sebagai buruh kasar di Malaysia.