News
Jumat, 27 September 2013 - 03:06 WIB

TKI DI MALAYSIA : TKI & Majikan Diberi Kesempatan Lengkapi Dokumen Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi TKI (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, Kamis (26/9/2013), melakukan pertemuan bilateral di Putrajaya, Malaysia membahas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran itu. Kedua belah pihak bersepakat memberikan kesempatan TKI dan majikan mereka melakukan penyempurnan dokumen demi meningkatkan status ketenagakerjaan ilegal TKI menjadi legal.

Laman resmi pemerintah Indonesia, Setkab.go.id, Kamis petang, mengabarkan pertemuan bilateral yang dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi itu menghasilkan beberapa kesepakatan dalam sistem penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Malaysia. Kesepakatan itu antara lain soal penyempurnaan dokumen bagi TKI undocumented dan unprosedural dalam program 6P, penghentian penerbitan JP visa oleh pemerintah Malaysia dan penetapan cost structure.

Advertisement

“Pertemuan ini merupakan upaya kedua pemerintahan untuk bersama-sama mencari solusi memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI,” kata Muhaimin. Lebih lanjut Menakertrans itu menjelaskan, beberapa kesepakatan yang diambil, yaitu kedua negara sepakat memberikan kesempatan kepada TKI dan majikan untuk melakukan penyempurnan dokumen untuk meningkatkan status ketenagakerjaan TKI menjadi legal.

“Sebagai solusi dari kebijakan 6P yang telah dijalankan, kedua negara sepakat memberikan kesempatan waktu bagi majikan dan TKI untuk melengkapi dokumen kerja sehingga menjadi TKI yang legal, “kata Muhaimin.

Saat ini terdapat warga negara Indonesia (WNI) atau TKI ilegal yang dikenal dengan istilah pendatang asing tanpa izin (PATI) yang telah mendaftarkan diri ke perwakilan Republik Indonesia di Malaysia sebanyak 348.301 orang. Dari jumlah itu yang telah diberikan pemutihan oleh pemerintah Malaysia mencapai 201.237 orang sedangkan sisanya sebanyak 147.064 orang belum mendapatkan pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerjanya.

Advertisement

Para pengguna jasa atau majikan diminta secepatnya secara proaktif membantu TKI dalam melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan. Terkait dengan penghentian kebijakan JP (journey performace/visa pelancong yang bisa diubah jadi izin kerja) Muhaimin menyambut keputusan Malaysia yang menghentikan penerbitan JP visa pada bulan Oktober 2013. “Kita bersyukur pemerintah Malaysia menyetujui usulan kita untuk menghentikan JP visa sehingga meminimalkan TKI ilegal dan mencegah human trafficking,” kata Muhaimin.

Sementara itu terkait iaya penempatan (cost structure) kedua negara menyepakati menurunkan dari kesepakatan awal yang nilainya sebesar 8.000 ringgit menjadi 7.800 ringgit dengan rincian ditanggung majikan 6.000 ringgit dan 1.800 ditanggung TKI. ”Biaya itu meliputi 200 jam pelatihan, paspor dan dokumen perjalanan, makanan dan akomodasi untuk TKI  sebelum bekerja di pengguna jasa, transportasi, cek kesehatan, dan pembayaran untuk agen tenaga kerja di kedua negara,” kata Muhaimin.

Dalam kesempatan ini Menakertrans Muhaimin Iskandar juga mendesak penerintah Malaysia meningkat perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif