News
Kamis, 9 Maret 2017 - 17:15 WIB

TKI bakal Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan terhadap para TKI.

Solopos.com, JAKARTA — Para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri bakal mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Advertisement

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan saat ini sedang dipersiapkan penyempurnaan peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum perlindungan TKI pra, masa dan purna bakti.

“BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk kembali melindungi TKI. Kita siap dan kita mulai dengan mengadakan FGD [Focus Group Discussion] hari ini untuk berbagi pengalaman dengan Korea Selatan dan Malaysia dalam melindungi tenaga kerja migran,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (9/3/2017).

Advertisement

“BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk kembali melindungi TKI. Kita siap dan kita mulai dengan mengadakan FGD [Focus Group Discussion] hari ini untuk berbagi pengalaman dengan Korea Selatan dan Malaysia dalam melindungi tenaga kerja migran,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (9/3/2017).

BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu mengundang Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Malaysia (Social Security Organisations, SOCSO) dan Korea Workers Composition & Welfare Service (KCOMWEL) untuk berbagi pengalaman dalam FGD.

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BNP2TKI, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Agus dalam sambutannya menyebutkan para pekerja migran telah berjasa mendukung perekonomian Indonesia.

“Berdasarkan data BNP2TKI, pada tahun 2015 pekerja migran telah menyumbang devisa negara hingga US$10,5 miliar. Sehingga sudah saatnya mereka mendapat perlindungan yang lebih baik dari negara, sesuai dengan julukannya sebagai pahlawan devisa,” ujar Agus.

Agus Susanto mengatakan pihaknya menggunakan Nawacita sebagai acuan, yakni terlindungi di dalam negeri, tidak terlantar di luar negeri, dan tidak miskin dan sengsara saat kembali.

Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan (dahulu PT Jamsostek) pernah ditugaskan pemerintah (Departemen Tenaga Kerja) untuk melindungi TKI selama persiapan penempatan, bekerja, dan purnatugas.

Kini, BPJS juga sudah menjalin kerja sama dengan penyelenggara jaminan sosial Korsel untuk menyalurkan dana pensiun TKI yang alpa dicairkan di Negeri Ginseng tersebut.

Lebih lanjut, Agus berharap FGD membuka peluang kolaborasi yang lebih erat lagi antara berbagai kementerian dan lembaga dalam melindungi pekerja migran.

Advertisement

Selain itu, kementerian dan lembaga tersebut juga dapat berkolaborasi langsung dengan perwakilan SOCSO-Malaysia dan Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia, serta KCOMWEL-Korea Selatan, dalam memastikan skema perlindungan jaminan sosial yang ideal bagi pekerja migran Indonesia.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat dicapai komitmen bersama antara kementerian/lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, KCOMWEL- Korea dan SOCSO- Malaysia dalam melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran,” ucap Agus.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif