News
Minggu, 4 Agustus 2019 - 09:45 WIB

Tinggalkan Skala Richter, BMKG Kini Pakai Magnitudo untuk Ukuran Kekuatan Gempa

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Selama ini kerap kita membaca dan mendengar istilah Skala Richter atau disingkat RS untuk kekuatan gempa bumi. Namun, belakangan penggunaan SR itu berganti dengan istilah magnitude atau disingkat M. Bila SR ditulis setelah angka, maka M ditulis sebelum angka.

Istilah SR dan M kerap membuat bingung, apakah menggunakan SR atau M dalam menulis laporan suatu kejadian gempa. Lalu, apa beda SR dengan M tersebut?

Advertisement

Menurut Kepala Bidang Mitigasi Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dr Daryono yang dihubungi Bisnis.com, Sabtu (3/8/2019), bahwa SR dan M memang berbeda. SR, ujarnya, digunakan untuk gempa bumi dengan kekuatan rendah atau di bawah 6. Sementara, M digunakan untuk gempa berkekuatan besar.

“SR sudah tak cocok lagi digunakan untuk sekarang, itu adalah penghitungan magnitude yang paling kuno. Metode terkini gunakan magnitudo momen,” ujar Daryono.

Advertisement

Daryono menambahkan, sejak tahun 2008, BMKG tidak lagi menggunakan SR.

Dikutip dari Wikipedia, Skala Richter atau SR didefinisikan sebagai logaritma (basis 10) dari amplitudo maksimum, yang diukur dalam satuan mikrometer, dari rekaman gempa oleh instrumen pengukur gempa (seismometer) Wood-Anderson, pada jarak 100 km dari pusat gempanya.

Moment magnitude scale, sering disingkat Mw atau Mw atau umumnya hanya M untuk magnitudo adalah ukuran dari besarnya gempa bumi (“ukuran” atau kekuatan) berdasarkan pada momen seismik.

Advertisement

Skala ini diperkenalkan pada tahun 1979 oleh Tom Hanks dan Hiroo Kanamori sebagai pengganti skala Richter dan digunakan pada bidang ilmu seismologis untuk membandingkan energi yang dilepas oleh sebuah gempa bumi.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif