News
Sabtu, 25 Juni 2011 - 11:48 WIB

Tindak lanjut penemuan lima ponsel, penghuni kamar nomor 3 Rutan Solo diisolasi selama 3 X 24 jam

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Petugas Rutan Kelas I Solo menjebloskan para penghuni kamar nomor 3 Blok D ke ruang isolasi selama 3 x 24 jam. Hal itu menyusul ulah mereka yang nekat menyimpan lima ponsel di dalam kamar.

Kamar nomor 3 tersebut dihuni Devi Kristianto, 37 (Napi), Kristiyan alias Aan, 31, Mujiyanto, 34, Wahyu Tri H, 30, Erwin Fauzi, 33, Dwiki Ahmad, 20, Mario Agung, 24. Mereka dijebloskan ke ruang isolasi per Kamis (23/6/2011). Pelarangan membawa ponsel sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Hal itu termasuk larangan membawa uang, obat generik, dan beberapa barang yang masuk kategori dilarang petugas.
“Kasus penemuan ponsel itu masih kami selidiki. Belum diketahui apakah kepemilikan ponsel itu ada kaitannya dengan upaya memasukkan Narkoba ke Rutan. Yang jelas, membawa ponsel termasuk kategori melanggar peraturan,” jelas Kepala Keamanan, Oga Darmawan, Jumat (24/6/2011).

Advertisement

Dia mengatakan, ditemukannya lima ponsel di dalam Rutan disinyalir menjadi sarana adanya transaksi Narkoba. Barang elektronik itu diduga diselundupkan para penghuni kamar nomor 3 melalui bantuan pembesuk. “Kalau memang nanti terbukti digunakan sebagai transaksi Narkoba, barang itu akan kami serahkan ke polisi untuk proses hukum selanjutnya. Barang itu dibawa penghuni kamar dengan dimasukkan ke saku baju,” katanya.

Saat disinggung tentang penemuan barang lainnya, Oga Darmawan menerangkan segera memusnahkan barang-barang tersebut. Di antara barang yang akan dimusnahkan, seperti obat generik, alat cukur, baterai, korek gas, amplas, mote dan barang-barang lainnya.
“Terkait penemuan sejumlah uang juga masih kami selidiki. Apakah ada kaitannya dengan transaksi Narkoba tidak,” katanya.

Petugas Rutan Kelas I Solo menyita lima buah ponsel dari tangan tahanan dan Napi saat digelar razia insidental, Kamis (23/6/2011) pukul 00.15 WIB. Kelima ponsel yang ditemukan di kamar nomor 3 Blok D tersebut diduga digunakan para tahanan dan Napi untuk order Sabu-Sabu (SS) kepada pengedar di luar Rutan.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif