News
Jumat, 5 Oktober 2012 - 11:23 WIB

Timses Jokowi-Ahok Lapor Polda Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jokowi Ahok (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Jokowi Ahok (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Tim sukses (Timses) pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan cara menyebarkan selebaran berisi kesukuan agama dan ras (SARA).

Advertisement

“Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) merekomendasikan pasangan Jokowi-Ahok untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah,” kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah di Jakarta, Jumat (10/5/2012).

Ramdansyah mendampingi salah satu timses Jokowi-Ahok, Supriadi untuk melaporkan dugaan tindak pidana kampanye ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2012).

Ramdansyah menyebutkan timses Jokowi-Ahok melaporkan SS yang diduga menyebarkan selebaran berisi SARA dan mencemarkan nama baik pasangan Jokowi-Ahok.

Advertisement

“Setelah menganalisa dan memeriksa SS, pelaku diduga melakukan tindak pidana,” ujar Ramdansyah.

Timses Jokowi-Ahok melaporkan SS dengan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada. Awalnya, petugas kepolisian mengamankan SS saat menyebarkan selebaran di sekitar Gunung Sahari, Jakarta Pusat, 19 September 2012 atau sehari sebelum pemungutan suara.

Saat itu, petugas kepolisian mendapatkan laporan dari Supriadi yang melihat SS membagikan pamflet dan buku yang menjelekkan pasangan Jokowi-Ahok. Timses Jokowi-Ahok menemukan selebaran bernada SARA sebanyak 530 lembar kepada masyarakat maupun pengendara.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada Panwaslu DKI Jakarta, SS mendapatkan bayaran Rp1,5 juta untuk menyebarkan selebaran menjelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif