News
Jumat, 8 Februari 2013 - 13:07 WIB

Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Terbentuk Maret

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Djoko Suyanto

Djoko Suyanto

JAKARTA–Pemerintah pusat mengharapkan tim terpadu peningkatan efektivitas gangguan keamanan di daerah sudah terbentuk pada awal Maret 2013.

Advertisement

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,  Djoko Suyanto mengatakan telah mengirim instruksi kepada unsur pimpinan di daerah mengenai tugas dan kewajiban dalam Inpres no. 2/2013 pekan lalu.

Instruksi tersebut termasuk kewajiban tim terpadu di tiap daerah menyusun peta potensi konflik wilayah masing-masing.

Dalam peta konflik yang disusun harus menyertakan penjabaran mengenai rencana aksi operasional tiap tim terpadu untuk mencegah dan mengatasi gangguan keamanan di daerahnya.

Advertisement

“Minggu depan kita kumpul atau tim polhukam yang turun, kita harapkan awal Maret mereka [daerah] sudah bisa menyesuaikan,” kata Djoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (8/2/2013).

Kementerian Polhukham, lanjutnya, juga telah mengadakan rapat internal yang melibatkan eselon I tiap kementerian yang terkait dengan pelaksanaan Inpres tersebut.

“[Selanjutnya], pasti akan disosialisasikan, kita [Kemenpolhukham] akan panggil [Kepala Badan] Kesatuan Bangsa dan Sekretaris Daerah dalam waktu dekat,” kata Menko.

Advertisement

Inpres No. 2/2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri menginstruksikan pembentukan Tim Terpadu Tingkat Pusat dan Tim Terpadu Tingkat Daerah untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu.

Menkopolhukham ditunjuk sebagai Ketua Tim Terpadu Tingkat Pusat, sedangkan Tim Terpadu Tingkat Daerah diketuai oleh kepala daerah setiap wilayah.

Ketua Tim Terpadu bertugas menyusun rencana aksi, mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan, dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai gangguan keamanan yang terjadi.

Inpres tersebut juga menyatakan Ketua Tim Terpadu Tingkat Daerah harus melaporkan pelaksaaan penanganan gangguan keamanan kepada Menkopolhukham sebagai ketua tim pusat yang kemudian bertugas memberi laporan kepada Presiden.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif