News
Kamis, 7 November 2019 - 16:56 WIB

Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan Balik Dewi Ambarwati ke Polisi

Ilham Budhiman  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Antara-Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA -- Tim Advokasi Novel Baswedan akan mengambil langkah hukum terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Salah satunya, mereka akan melaporkan balik politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung ke kepolisian.

Novel Baswedan sebelumnya dilaporkan Dewi Ambarwati Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11/2019) lalu. Alasan pelaporan itu adalah Dewi menuding Novel menyebarkan kabar bohong tentang teror penyiraman air keras.

Advertisement

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengatakan laporan tersebut dinilai tidak jelas, ngawur, dan sudah mengarah pada fitnah. Pelaporan itu disebut merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan.

"Akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/11/2019).

Politikus PDIP Tuding Kasus Novel Baswedan Rekayasa, KPK: Tak Punya Kemanusiaan!

Advertisement

Dia juga mengatakan bahwa secara tidak langsung Dewi Ambarwati Tanjung telah menuduh kepolisian, Komnas HAM, termasuk Presiden, tidak bekerja berdasarkan fakta hukum. Hal ini lantaran kasus penyiraman air keras ini sudah ditindaklanjuti Polri dan diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan.

Tidak hanya itu, kata dia, kasus ini juga telah diselidiki Komnas HAM dan direspons oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini meskipun belum berhasil terungkap sampai 2,5 tahun ini. "Oleh karena itu meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh politikus PDIP," katanya.

RPTRA Warisan Ahok akan Dibuat Septic Tank, PDIP Protes

Advertisement

Aqsa juga mengatakan bahwa laporan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap Novel, seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial melalui buzzer.

"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan," tuturnya.

Advertisement
Kata Kunci : KPK Novel Baswedan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif