News
Rabu, 1 Februari 2023 - 10:15 WIB

Tilang Manual Dimulai, Penindakan Secara Elektronik Tidak Ada Surat Tilang

Aprianus Doni Tolok  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Satlantas Polres Wonogiri menilang pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapastias di Wonogiri, Sabtu (28/1/2023) malam. (Istimewa/AKP Maryono)

Solopos.com, JAKARTA–Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah mulai hari ini, Rabu (1/2/2023).

Tilang manual akan menyasar para pengguna kendaraan yang sulit terdeteksi kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Pelanggaran yang akan ditindak meliputi kendaraan dengan knalpot brong, pengendara ugal-ugalan, dan truk over dimension over loading (ODOL).

Advertisement

“Ketiga pelanggaran itu mengganggu orang lain dan membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain. Jadi kami lakukan penindakan di tempat,” kata Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (30/1/2023).

Tilang manual ini mulai diberlakukan lagi di beberapa daerah, di antaranya di Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta. Di Jawa Tengah, daerah yang sudah menerapkan tilang manual yakni Semarang, Klaten, dan Wonogiri.

Namun, nantinya tilang manual juga bakal diterapkan di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah. “Tilang manual Januari ini kembali berlaku di Polres dan Polrestabes seluruh Jawa Tengah. ETLE juga akan ditambah. Target 2023, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan turun,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho dalam keterangan resminya.

Advertisement

Tilang manual kembali diterapkan karena tilang elektronik yang sudah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia dinilai kurang efektif. Banyak pengguna kendaraan curang agar terhindar dari tilang. Salah satu tindakan curang yakni dengan mencopot atau mengganti pelat nomor.

Meskipun tilang manual kembali diterapkan, prosedur penilangan tetap menggunakan sistem ETLE yakni petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak. Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik. Terakhir, pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan. Dengan demikian tidak ada surat tilang.

Tilang Manual Mulai Diterapkan Hari Ini, Cek Daerah dan Pelanggaran yang Disasar

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif