News
Senin, 4 Maret 2013 - 16:36 WIB

Tiket Kereta Dibatalkan, Pembayaran Penggantian 30 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KA Prambanan Ekspress yang segera digantikan KRL Solo-Jogja (JIBI/Solopos/Dok)

JOGJA — PT Kereta Api memberlakukan aturan baru untuk pembayaran penggantian pembatalan tiket kereta api.

Peraturan baru itu adalah, pembayaran dilakukan dalam tenggat waktu 30 hingga 45 hari setelah penumpang mengajukan permohonan pembatalan tiket.

Advertisement

“Aturan baru ini berlaku untuk pembatalan tiket kereta api jarak jauh dan menengah di semua kelas pelayanan mulai Jumat (1/3/2013),” kata Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasi VI Jogja Sri Winarto di Yogyakarta, Senin (4/3/2013).

Menurut dia, peraturan baru mengenai pembatalan tiket kereta api tersebut dilakukan untuk mengantisipasi praktik percaloan yang hingga kini masih terus dikeluhkan oleh penumpang, sekaligus meningkatkan tertib pelayanan.

Pada aturan lama, pembatalan tiket paling lambat dilakukan 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api dengan dikenakan bea administrasi 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.

Advertisement

Berdasarkan data dari PT Kereta Api, setiap 50.000 penjualan tiket, sekitar 20 persen dari tiket tersebut dibatalkan.

“Kemudahan reservasi online dan cara pembatalan tiket justru dimanfaatkan oleh oknum calo. Cukup banyaknya pembatalan tiket tersebut diindikasikan dari praktik percaloan,” lanjut Winarto.

Pada aturan baru, permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Advertisement

Pembatalan dapat dilakukan di semua stasiun online dengan menyertakan fotokopi kartu identitas sesuai dengan nama yang tercetak di tiket dan mengisi formulir yang sudah disesdiakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif