News
Senin, 13 Agustus 2012 - 11:09 WIB

TIKET KERETA API: PT KAI Berlakukan Sistem Boarding, Nama Penumpang Harus Sesuai Dengan Nama Pada Tiket

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang mahasiswa mengakses tiket kereta api secara online di gedung FISIP, UNS, Solo, belum lama ini. Saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) meluncurkan layanan pemesanan tiket lewat internet melalui situs resmi www.kereta-api.co.id. (JIBI/SOLOPOS/Daniel Ari Purnomo)

Seorang mahasiswa mengakses tiket kereta api secara online di gedung FISIP, UNS, Solo, belum lama ini. Saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) meluncurkan layanan pemesanan tiket lewat internet melalui situs resmi www.kereta-api.co.id. (JIBI/SOLOPOS/Daniel Ari Purnomo)

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia memperketat aturan penggunaan tiket kereta api mulai musim Lebaran tahun ini. Kali ini diberlakukan sistem boarding mirip yang lazim dilakukan pada penerbangan, yaitu nama penumpang pengguna tiket harus sesuai dengan nama yang sudah tercantum dalam tiket.
Advertisement

Humas PT KAI Daerah Operasi I Mateta Rijalulhaq mengatakan pada masa angkutan Lebaran tahun ini yang diperkenankan masuk stasiun hanya penumpang yang telah memiliki tiket KA keberangkatan pada hari yang dimaksud dengan nama yang tertera pada tiket sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki penumpang (KTP/SIM/paspor atau tanda identitas lain). Tiket akan distempel basah dengan tulisan “Sesuai Identitas” apabila telah dinyatakan sesuai.

Dia menjelaskan khusus tiket KA yang dicetak sebelum 1 Juli 2012 masih diperkenankan dipergunakan oleh penumpang dengan nama yang tidak sesuai dengan yang tertera pada tiket, tiket tersebut distempel basah dengan tulisan “Telah Diperiksa”. Untuk tiket KA yang dicetak sebelum 1 Agustus dimana satu tiket dipergunakan oleh lebih dari satu penumpang, dengan nama yang tertera pada tiket ataupun manifes KA hanya satu nama, maka yang diverifikasi pengenalnya adalah penumpang dengan nama yang tertera pada tiket atau manifes KA tersebut.

“Apabila kedapatan penumpang dengan tiket tidak sesuai oleh kondektur, maka penumpang diturunkan di stasiun pada kesempatan pertama. Untuk penumpang dengan kebutuhan khusus yang memerlukan pendampingan di stasiun, pengantar/penjemput diperbolehkan masuk stasiun dengan dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Khusus,” ucap Mateta.

Advertisement

Mateta menambahkan untuk pemesanan tiket dapat dibeli H-90 sebelum keberangkatan, selain di stasiun tiket KA bisa dibeli melalui: Contact Center 121, Agen Tiket Resmi, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Rail Card & Rail Box, Fastpay dan situs www.kereta-api.co.id. PT KAI juga menerapkan secara ketat aturan kesesuaian identitas pada tiket kereta dan larangan merokok di atas kereta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif