News
Kamis, 7 Januari 2010 - 17:33 WIB

Tiga tersangka kasus RSJD Solo diperiksa enam jam

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo dicecar sekitar 50 pertanyaan selama enam jam oleh penyidik Kejari Solo, Kamis (7/1).

Mereka adalah Ambar Kuato, Adi Buntaran dan Naman. Tiga tersangka itu diperiksa penyidik yang terdiri atas Djohar Arifin SH, Faizal Banu SH dan Syafruddin SH. Tiga tersangka yang merupakan pegawai Inspektorat Jenderal (Irjen) Depkes itu tiba di Kantor Kejari Solo sekitar pukul 11.00 WIB.

Advertisement

Mereka didampingi oleh tim penasihat hukum di antaranya MT Heru Buwono SH dan Sutarto SH. Pemeriksaan tiga tersangka itu dilakukan secara sendiri-sendiri dan maraton selama enam jam.

Mereka tersangkut dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan senilai Rp 673,1 juta itu karena saat kejadian terjadi bertugas sebagai Tim Verifikasi Irjen Depkes.

Pemeriksaan terhadap para tersangka difokuskan pada prosedur dan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh tiga tersangka.

Advertisement

Penasihat hukum para tersangka, MT Heru Buwono SH menjelaskan, pertanyaan seputar tugas tim verifikasi hingga hasil verifikasi. “Berkisar 50 pertanyaan mengenai hal itu,” kata Heru.

Sementara Kajari Solo Djuweriyah menjelaskan, pihaknya berupaya maksimal agar proses itu segera tuntas.

dni

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kasus RSJD
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif