News
Minggu, 26 Desember 2021 - 21:04 WIB

Tiga Anggota TNI Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Bandung, Ini Kata KSAD

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.(Bisnis-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, menyatakan telah menahan tiga anggota TNI atas kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Ketiga anggota TNI itu, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS, bahkan terancam dijerat dengan pasal penculikan dan pembunuhan berencana.

“Ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, dan menghilangkan mayat,” kata KSAD melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan-darat, Minggu (26/12/2021).

Advertisement

Akibat perbuatannya, ketiga oknum TNI itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP. Ketiganya pun terancam hukuman penjara 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kolonel P, Pelaku Tabrak Lari Nagreg Bandung

“TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhumah Handi Saputra dan almarhumah Salsabila serta keluarganya,” imbuhnya.

Advertisement

KSAD juga menegaskan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI itu akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan. TNI AD juga akan memastikan ketiga anggota TNI itu diproses secara hukum sampai tuntas untuk memenuhi rasa keadilan dengan sanksi setimpal.

Sekadar informasi, peristiwa kecelakaan yang melibatkan tiga anggota TNI itu terjadi di jalan raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021). Seusai menabrak dua pasangan remaja itu, tiga anggota TNI itu justru membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Terkuak! Motif Anggota TNI Buang Jasad 2 Remaja Korban Tabrak Lari

Advertisement

Namun, mayat dua korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, ini akhirnya ditemukan warga hingga kasusnya terungkap. Mayat Handi Saputra ditemukan di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Sabtu (11/12/2021). Sedangkan mayat Salsabila ditemukan di Sungai Serayu, wilayah Adipala, Kabupaten Cilacap.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif